Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI mengerahkan ratusan anggota untuk mengamankan sidang sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada hari ini, Rabu (27/3).
"Dalam penanganan tersebut, Polri mengerahkan 377 personel untuk mengamankan gedung MK," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, dikutip Rabu (27/3).
Selain itu, jenderal bintang satu ini mengatakan Polri memberikan pengamanan khusus terhadap hakim MK selama perkara Pemilu 2024 itu berlangsung. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan sidang berjalan aman, tertib, dan lancar.
Baca juga : MK Siap Gelar Sidang Sengketa Pilpres
"Polri juga bekerja sama dengan petugas yang berada di kantor MK tersebut," ujar eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan sidang akan mendengarkan permohonan atau petitum masing-masing pemohon sengketa Pilpres.
Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) akan mendapatkan kesempatan pertama untuk membacakan permohonan. Kemudian, diikuti dengan pasangan Ganjar-Mahfud MD.
Baca juga : KPU Sampaikan Jawaban di Sengketa Hasil Pemilu pada Kamis Lusa
"Besok (27 Maret2024) pemeriksaan pendahuluan, agendanya mendengarkan permohonan pemohon. Jadi pemohon menyampaikan pokok-pokok permohonannya dalam sidang besok," ujar Fajar dalam keterangannya, Selasa (26/3).
Meskipun sidang perdana digelar pada Rabu (27/3), tetapi perhitungan guatan 14 hari kerja sudah terhitung sejak Senin (25/3). Sebab, tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Sidang Sengketa Pilpres 2024 Dikawal 8 Hakim MK
Baca juga : MK Sudah Terima 278 Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu
Sengketa Pilpres 2024 akan disidangkan oleh delapan hakim konstitusi. Bila hasil keputusan hakim seri, maka yang menjadi putusan MK adalah adalah suara ketua sidang pleno berada.
Delapan hakim konstitusi akan tetap mengedepankan musyawarah mufakat untuk menetapkan putusan. Jika cara musyawarah tidak tercapai, maka keputusan diambil sesuai Undang-Undang MK Pasal 45 Ayat 8 yakni yang menjadi putusan MK adalah suara ketua sidang pleno berada.
"Maka yang menjadi putusan MK adalah suara di mana ketua sidang pleno berada, itu ketentuan undang-undang," ujar Fajar.
Ke-8 hakim konstitusi itu ialah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. (Z-1)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Untuk itu, penyelesaian sengketa pemilu akan disempurnakan dalam revisi UU Pemilu
Permohonan sengketa hasil perolehan suara pilkada ke MK adalah hak setiap pasangan calon dalam prinsip keadilan pemilu.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Bawaslu Papua di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang PHPU Pileg 2024 yang datang terlambat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari ditegur Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam sidang gugatan sengketa Pileg 2024, karena meminta izin meninggalkan ruang sidang.
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membantah pihaknya tidak serius menyikapi gugatan sengketa pemilu legislatif (Pileg) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para elite partai politik dan seluruh rakyat Indonesia diajak untuk berjiwa besar dan bijaksana dalam menanggapi apapun keputusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved