Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Janji Bakal Transparan Usut Kasus Pencurian Uang Dinas

Candra Yuri Nuralam
11/3/2024 21:43
KPK Janji Bakal Transparan Usut Kasus Pencurian Uang Dinas
Gedung KPK(MI / Agung Wibowo)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji bakal transparan dalam mengusut dugaan pencurian uang dinas di kantornya. Mantan pegawainya Novel Aslen Rumahorbo menjadi tersangka dalam kasus itu.

“Untuk proses penyidikan baik itu perkara yang sedang KPK lakukan maupun penyidikan untuk internal KPK sendiri pasti kami buka, kami publikasi,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, 11 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu melakukan tindakan tegas kepada tersangka kasus korupsi. Termasuk, jika pihak berperkaranya merupakan mantan pegawainya sendiri.

Baca juga : KPK Pastikan Kasus Korupsi di PT Taspen Bukan Suap Maupun Gratifikasi

“Jadi, ditunggu saja, setiap hari akan kami update, dan publikasi,” tegas Ali.

KPK memberikan status tersangka terhadap Novel Aslen Rumahorbo. Dia terjerat kasus dugaan pencurian uang dinas di Lembaga Antirasuah.

“Sudah, itu diproses (hukum) juga kok, iya (Novel jadi tersangka), seingat saya itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. 

Novel merupakan bekas pegawai KPK yang memanipulasi uang dinas mencapai Rp550 juta. Dia dipecat dari Lembaga Antirasuah karena kelakuannya itu.

Menurut Johanis, hanya Novel yang dipermasalahkan dalam permainan kotor itu. Pencurian ini dilakukan sendirian. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya