Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Tim Hukum Nasional Timnas AMIN Ary Yusuf Amir mengatakan pihaknya sudah siap 100% untuk menggugat terkait kecurangan pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan saat ini pihaknya hanya tinggal merapikan data-data dan bukti kecurangan yang mereka punya.
“Kalau kita sudah sangat siap. Kita ini sekarang sudah di taraf pengakhiran data. Data-data kecurangan sudah lama dikumpulkan, sekarang tinggal dirapikan saja. Sudah lengkap semua data kita. Nanti kita tunggu di persidangan di MK. Kita beberkan semua. Sudah lengkap kita data-datanya,” kata Ary kepada Media Indonesia, Kamis (22/2).
Menurut Ary, penyelenggaraan pemilu tahun ini tidak hanya terstruktur, sistematis, dan massif (TSM), tetapi juga sudah mengarah ke brutal. Dia mengeluhkan banyak pihak yang tidak berwenang ikut campur dalam urusan pemilu, seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Hukum Bongkar Kecurangan Pemilu 2024
“Apa urusannya dia mengomentari soal pemilu? Kapasitas beliau bicara selaku apa ya? Iya kan? Bukan urusan Mendagri itu. Kapasitas beliau sebagai apa? KPU bukan, sebagai 02 bukan. Bagaimana kok sudah negara ini jadi kacau begini?” keluh Ary.
Saat ini, Ary hanya berharap proses gugatan ke MK terkait kecurangan kelak bisa berjalan lancar dan adil. Ia juga berharap hakim yang nanti juga bisa menggunakan hati nurani dalam mengadili perkara.
“Kalau urusan memenangkan itu, kembali lagi kepada nuraninya para hakim yang menyidangkan. Kalau itu bukan kewenangan kita. Kita bertugas meyakinkan, menyiapkan materi yang mempunyai kaidah hukum, yang punya nilai pembuktian, itu tugas kita. Kita sampaikan secara sistematis dan lengkap itu tugas kami. Jadi, kalau untuk memenangkan atau tidak menang, kembali lagi ke nurani para hakim. Itu bukan tugas kita,” pungkasnya. (Z-3)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved