Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKTIVIS sekaligus pakar hukum pidana Usman Hamid menyebut bahwa ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Usman mempertanyakan kemurnian dari pemeriksaan tersebut.
"Ada motif apa di balik langkah kepolisian Polda Metro Jaya dan KPK yang memanggil dan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan di dalam satu pekan secara berturut-turut? Apakah langkah itu merupakan langkah hukum yang bersifat murni untuk penegakan hukum dan keadilan," kata Usman dalam diskusi bertajuk 'Tata Cara Hukum dan Model Kerja Aparat Penegak Hukum Pada Kasus Politik' di Jakarta Selatan, Jumat (28/6).
Usman mengatakan, Hasto diperiksa oleh Polda Metro Jaya dan KPK saat menjadi sosok reformis yang kritis terhadap pemerintahan era Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Kasus Hasto Kristiyanto Harus Diselesaikan lewat Dewan Pers
Misalnya, kata dia, Hasto berani bersuara ketika parpol-parpol di Indonesia tidak banyak mengkritisi praktik kecurangan pemilu.
"Pertanyaan ini penting mengingat belakangan seorang Hasto menjadi seorang reformis, menjadi seorang tokoh oposisi yang kritis di tengah diamnya partai-partai politik," ujarnya.
Menurut Usman, figure Hasto juga menyuarakan dugaan intervensi dan intimidasi kepolisian di dalam pemilu.
Baca juga : Penyidik Masih Menganalisa Kasus Harun Masiku dari Ponsel Hasto
"Ia juga menyuarakan bagaimana partai politiknya meletakkan diri sebagai partai yang berada di luar pemerintahan. Suara-suara kritis semacam ini tidak terdengar dari petinggi partai politik lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, kata Usman, Hasto dipanggil kepolisian atas dugaan penghasutan yang menimbulkan keonaran seperti tertuang dalam Pasal 160 KUHP.
Menurutnya, pasal yang membuat Hasto diperiksa di Polda Metro Jaya adalah aturan warisan pemerintah kolonial yang dahulu dipakai membungkam suara kritis.
Baca juga : KPK Tegaskan Pencarian Harun Masiku tidak Pernah Berhenti
"Bahkan di era pemerintahan otoriter Orde Baru, pasal ini juga dipakai untuk menjerat kalangan oposisi. Pasal ini dikenal sebagai pasal kebencian dan tidak lagi dipandang sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum, equal citizenship, kesetaraan warga, atau misalnya human dignity, penghormatan terhadap martabat manusia, dan juga prinsip-prinsip lainnya," tuturnya.
Sementara itu, kata dia, Hasto saat menjalani klarifikasi di KPK diperiksa terhadap kasus yang sudah lama terjadi, yakni pergantian antarwaktu atau PAW pada 2019. Kasus itu menjerat eks caleg DPR asal PDIP, Harun Masiku sebagai tersangka.
"Dalam pemanggilan KPK, Hasto diperiksa atas tuduhan suap dalam kasus tuduhan suap terkait pergantian antarwaktu dalam pemilu legislatif pada tahun 2019," ucapnya.
Selain itu, dia menyinggung proses pemeriksaan KPK terhadap staf Hasto, Kusnadi. Ia menyindir KPK yang seperti ‘menjebak’ Kusnadi lalu menyita handphone-nya.
"Dan selain diperiksa, staf Hasto (Kusnadi) tiba-tiba tanpa due process of law, dijebak, kemudian disita handphonenya tanpa proses hukum yang benar, dan seolah terdapat bukti pidana di dalam pernyataan atau di dalam tindakan-tindakan hukum yang sulit untuk dipertanggungjawabkan itu," jelasnya. (Fik/Z-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved