Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMANTAU Pemilu 2024 temukan banyak TPS yang tidak layak, menurut Ketua Koordinator Nasional Perkumpulan Pemantauan Pemilu Kongres Advokat Indonesia/KAI, Erman Umar pihaknya juga mendapati adanya dugaan korupsi di tempat pemungutan suara (TPS).
Kondisi TPS di banyak lokasi, disebut tak layak untuk menyambut para pemilik suara. Sehingga, ia mensinyalir adanya anggaran pendirian TPS yang dikorupsi. "Dugaan korupsi ini juga kami masukkan dalam temuan atau laporan prioritas tentang pelaksanaan Pemilu, sebab biaya untuk pendirian TPS telah ada dan dibayarkan oleh negara," kata Erman, Rabu (21/2), kepada wartawan, saat di Kantor KPU RI, Jakarta.
"Tapi, banyak TPS yang tidak layak, dibangun dengan tenda seadanya atau diselenggarakan di lingkungan sekolah sehingga tidak harus mendirikan tenda," sambung Erman.
Baca juga : Rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang Cakup Seluruh Provinsi
Pihaknya pun meminta agar BPK RI memberikan perhatian terhadap hal ini, utamanya saat melakukan audit. Disamping itu Advokat ini menemukan adanya sisa kertas suara yang disalahgunakan untuk menambah suara calon di Pemilu Presiden (Pilpres). Maupun Pemilu Legislatif (Pileg). Ini merupakan temuan pemantau pemilu dari kelompok advokat yakni Perkumpulan Pemantauan Pemilu Kongres Advokat Indonesia (KAI).
"Adanya sisa kertas suara yang tidak dipakai karena pemilih pindah atau tidak hadir, maka kertas suara tersebut menjadi golput dan harus dikembalikan," ujarnya.
"Hasil pemantauan di lapangan kertas suara sisa ini terkadang dimainkan oleh KPPS untuk menambah suara baik paslon (Pilpres) maupun Pileg sehingga kertas suara sisa ini menjadi permainan di tingkat penyelenggara Pemilu," imbuh Erman.
Baca juga : Sirekap Bikin Gaduh lagi, Hasil Pilpres TPS 09 Bungo Pasang Berubah
Kehadiran Erman dkk sendiri, guna memberikan rekomendasi ke KPU RI perihal hasil kerja Pemantauan mereka. Laporan pemantauan yang telah di berikan ke Bawaslu RI itu mereka bagi menjadi dua, yakni prioritas dan umum. Perkumpulan Pemantauan Pemilu KAI sendiri merupakan kelompok pemantau pemilu dari Unsur Organisasi Advokat satu-satunya yang terdaftar resmi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Selain itu Rekomendasi Umum, sehingga tercipta standar pelayanan pemungutan suara yang baik," ucap Erman.
Di samping itu, Advokat Pemantau Pemilu ini juga mendapati adanya tinta yang digunakan usai mencoblos, yang mudah hilang. Hal ini memunculkan kecurigaan. "Ketika pagi mencoblos, sorenya habis mandi sudah hilang tak tersisa, hanya di ujung kuku saja. Apalagi kalau dihilangkan dengan sabun mudah sekali hilang," tandasnya.
Baca juga : Kisruh Sirekap, KPU Dinilai tidak Belajar dari Situng
Kondisi tersebut dinilai janggal. Perkumpulan Pemantauan Pemilu KAI menduga adanya pengadaan tinta yang keliru, atau KPU RI dengan sengaja mengurangi standar kualitas tinta Pemilu.
Sementara untuk hasil pemantauan yang bersifat umum, perkumpulan merekomendasikan agar belajar dari Pemilu serentak 2024, pemilu selanjutnya dapat menghasilkan sebuah pesta demokrasi yang tidak cuma bebas, umum, rahasia, jujur dan adil. Tapi juga memperhatikan aspek akuntabilitas dan law enforcement atau hukum yang ditegakkan.
"Perlu adanya komitmen yang kuat bagi stakeholders Pemilu agar lebih memperhatikan fenomena seperti politik uang, ujaran kebencian atau hate speech, SARA, pemenuhan hak bagi disabilitas," ungkap Sekretaris Nasional Perkumpulan Pemantauan Pemilu 2024 KAI, Angga Busra Lesmana, SH, MH.
Perkumpulan Pemantauan KAI juga merekomendasikan agar dipenuhinya hak atas kesehatan dan keselamatan bagi penyelenggara Pemilu. Diketahui, hingga 14 Februari sampai 18 Februari 2024, sebanyak 71 orang petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Sementara, 4.567 orang dinyatakan sakit.
"Sebabnya kami nilai hak-hak kesehatan dan keselamatan penyelenggara pemilu tersebut relatif kurang dipenuhi," tandas Angga. (Z-8)
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved