Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2003-2019 meminta pemerintah tindak menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan Pemilu 2024. Tata kelolanya diharap diperbaiki.
“Memperbaiki tata kelola pemerintah yang baik (good governance), khususnya tata kelola penyaluran bantuan sosial berdasarkan daftar penerima bantuan yang saha, sesuai nama, dan alamat,” kata mantan Komisioner KPK Basaria Pandjaitan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (5/2).
Para mantan pimpinan KPK meminta bansos diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan berdasarkan data yang dimiliki. Sikap itu ditegaskan karena adanya fenomena penyerahan bansos untuk menarik suara calon tertentu.
Baca juga : 15 Eks Pimpinan KPK Sebut Presiden Abaikan Standar Moral dan Etika
“Tata kelola bantuan sosial akhir-akhir ini menjadi sorotan karena dilakukan dalam rentang waktu menjelang dilaksanakannya pemilu, dan tidak memperhatikan prinsip-prinsip good governance,” ujar Basaria.
Sebanyak 15 bekas pimpinan KPK yang menyatakan sikap yakni Taufiqurachman Ruki, Erry Riyana Hardjapamekas, Amien Sunaryadi, M Busyro Muqodas, Abraham Samad, Chandra M Hamzah, Waluyo, dan Bibit Samad Riyanto.
Lalu, Mas Achmad Santosa, Basaria Pandjaitan, Laode M Syarif, Adnan Pandu Praja, Mohammad Jassin, Zulkarnaen, dan Haryono Umar. Mereka semua pernah memimpin KPK pada 2003 sampai 2019.
Baca juga : Dana Bansos Rp523 Miliar Selamat karena Perbaikan DTKS
Sebelumnya, Laode M Syarif menyoroti fenomena pembagian bantuan sosial (bansos) tanpa menyertakan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini jelang Pemilu 2024. Dia menilai pembagian itu sebagai penyalahgunaan.
“Kalau disebarkan-sebarkan itu, apalagi yang diberikan oleh yang di luar Kementerian (Sosial), ya itu saya pikir sudah penyalahgunaan bansos,” kata Laode di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Februari 2024.
Laode mengatakan masyarakat ingin bansos dijalankan sesuai aturan. Penyalurannya pun diminta tidak dibarengi dengan embel-embel kepentingan politik.
Baca juga : Mensos Risma Ungkap Ada Penerima Bansos Punya Rumah Bak Istana
“Kami di masyarakat sipil ingin melihat bahwa semua itu dijalankan dengan akuntabel, dan sesuai aturan. Jangan semua diterabas, kalau semua diterabas, negara apa kita ini?” ucap Laode. (Medcom/Z-6)
PEMERINTAH terus mendorong percepatan transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) guna meningkatkan ketepatan sasaran, efisiensi, serta transparansi.
Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin.
DTSEN terbaru akan menjadi dasar utama dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler.
Cek status bansos PKH, BPNT, dan PIP April-Juni 2026. Cari tahu cara mendaftar, syarat, serta jadwal pencairan bantuan sosial di sini!
Bapanas mencatat realisasi penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng per 25 Maret telah menyentuh hingga 382.529 penerima di 24 provinsi.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Gantina desak Kemensos satukan proses verifikasi dan penyaluran bansos untuk cegah percaloan dan dana mengendap di bank.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved