Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
“Telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (2/1).
Eksekusi ini juga dilakukan terhadap dua terpidana lain dalam kasus Yana yakni Dadang Darmawan, dan Khairur Rijal. Eksekusi itu dipastikan sudah sesuai dengan putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Divonis 4 Tahun Penjara
“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” ucap Ali.
Hukuman mereka berbeda, Yana bakal menjalani masa pemenjaraan selama empat tahun. Hitungannya dimulai dari waktu penahanan di tahap penyidikan. Lalu, dia juga wajib membayar uang denda Rp200 juta. Yana juga harus membayar pidana pengganti sebesar Rp435,7 juta, S$14.520, US$3.000, dan BATH15.630.
Baca juga:Walkot Bandung Nonaktif Yana Mulyana Terima Suap Rp400 Juta
Pidana denda dan pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman kurungannya akan ditambah, atau harta bedanya dirampas jaksa untuk dilelang.
“Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun,” ujar Ali.
Hukuman penjara Dadang di Lapas Sukamiskin juga sama dengan Yana yakni empat tahun. Dia juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. “Disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta,” ucap Ali.
Khairur Rijal bakal menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Dia juga wajib membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. “Disertai membayar uang pengganti Rp586,5 juta, BATH85.670, S$187, RM2.811, dan WON950.000,” tutur Ali. (Z-3)
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Wali Kota Bandung (nonaktif) Yana Mulyana menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Rabu (6/9). I
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas kasus tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana.
Saksi Asep mengaku mendapatkan perintah untuk mengantarkan uang untuk Ketua DPRD Kota Bandung.
KPK tidak segan menerapkan pasal 21 UU Tipikor terhadap pihak yang merintangi upaya pengungkapan kasus dugaan suap yang melibatkan wali kota nonaktif Bandung Yana Mulyana.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved