Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas kasus tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana. Dia segera diadili dalam dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet di Bandung Smart City.
"Telah selesai dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik pada tim jaksa KPK dengan tersangka YM (Yana Mulyana)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (14/8).
Yana bakal diadili sebagai penerima suap dalam kasus tersebut. Dia bakal ditahan lagi selama 20 hari sembari menunggu persidangan.
Baca juga: KPK Pelajari Fakta untuk Bongkar Keterlibatan Menhub di Korupsi Jalur Kereta
"Sampai dengan 30 Agustus 2023 di Rumah Tahanan KPK," ujar Ali.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK kini tinggal merampungkan dakwaannya. Berkas itu ditarget selesai dalam waktu 14 hari kerja.
Baca juga: Tidak Sanggup Tangkap Buronan Kirana Kotama, Ini Alasan KPK
Yana Mulyana ditangkap KPK pada 14 April 2023. Lembaga antirasuah menemukan barang bukti berupa mata uang asing dalam bentuk dollar Singapura, dollar Amerika Serikat, ringgit Malaysia, yen, dan bath.
Ditemukan juga sepasang sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 berwarna putih, hitam, dan coklat dengan total seluruhnya setara Rp924,6 juta.
Yana berstatus sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan CCTV dan pengadaan jasa internet untuk layanan digital Bandung Smart City. Penangkapan itu terjadi atas adanya laporan dari masyarakat yang menyampaikan bakal ada penyerahan uang panas ke penyelenggara negara. (Z-11)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Dinda mengidap meningtis sejak usia 8 bulan dan telah berupaya dilakukan pengobatan ke berbagai tempat
Johan C 11 memberikan dukungan, karena Farhan adalah sosok tepat untuk memimpin Kota Bandung agar kembali tersenyum, menuju perubahan yang lebih baik.
Dua nama bacalon dari Partai Gerindra muncul dalam survei, yakni Sonny Salimi dan Ridwan Dhani Wirianata.
Partai Demokrat memberikan surat rekomendasi kepada Dadang Supriatna dan artis Ali Syakieb untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pertemuan ini sangat penting untuk Kota Bandung. Pasalnya, Golkar merupakan partai yang berpengaruh.
Mereka menilai Dhani muncul tanpa melalui proses penjaringan yang telah dilakukan DPC Gerindra Kota Bandung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved