Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus tersangka sekaligus CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi. Penyuap Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana itu segera diadili.
"Telah dilaksanakan penyerahan para tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada jaksa KPK untuk perkara pemberi suap wali kota Bandung atas nama Sony Setiadi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (15/6).
Sony nantinya bakal disidang dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV di Bandung Smart City. Dia bakal ditahan lagi selama 20 hari ke depan sampai 13 Juni 2023.
Baca juga: KPK Temukan Dokumen Terkait Kasus Suap Pengadaan CCTV di Bandung
"Penahanan rutan (rumah tahanan) telah kembali dilakukan oleh tim jaksa KPK," ucap Ali.
Selanjutnya, jaksa bakal menyusun dakwaan Sony. Dokumen itu ditarget dalam waktu 14 hari kerja.
Baca juga: Wali Kota Nonaktif Bandung Diduga Tentukan Pemenang Proyek Semaunya
Jika sudah rampung, jaksa bakal menyerahkannya ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). KPK saat ini belum menentukan lokasi persidangan Sony nantinya.
Diketahui KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.
Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Z-3)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) berencana melimpahkan kembali berkas tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 ke Kejari Jakarta Selatan.
Kejagung telah menerima kedatangan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon
Polda Metro Jaya harus segera melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus korupsi timah
Berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri tersebut belum juga dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI
Firli Bahuri tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, tidak hadir dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dinda mengidap meningtis sejak usia 8 bulan dan telah berupaya dilakukan pengobatan ke berbagai tempat
Johan C 11 memberikan dukungan, karena Farhan adalah sosok tepat untuk memimpin Kota Bandung agar kembali tersenyum, menuju perubahan yang lebih baik.
Dua nama bacalon dari Partai Gerindra muncul dalam survei, yakni Sonny Salimi dan Ridwan Dhani Wirianata.
Partai Demokrat memberikan surat rekomendasi kepada Dadang Supriatna dan artis Ali Syakieb untuk maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Pertemuan ini sangat penting untuk Kota Bandung. Pasalnya, Golkar merupakan partai yang berpengaruh.
Mereka menilai Dhani muncul tanpa melalui proses penjaringan yang telah dilakukan DPC Gerindra Kota Bandung
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved