Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menerima kedatangan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita atau Vina Cirebon, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. Kejaksaan menegaskan akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara Pegi dengan penuh profesionalisme.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penelitian berkas merupakan tugas jaksa penuntut umum (JPU). Penelitian tersebut harus dilakukan secara cermat, lengkap, dan profesional.
"Kita akan menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh pihak Pegi Setiawan. Surat permintaan penelitian berkas dengan cermat akan disampaikan ke jajaran jaksa agung muda bidang tindak pidana umum (Jampidum)," kata Harli.
Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri
Harli juga menegaskan bahwa belum ada keputusan terkait pembentukan tim khusus untuk meneliti berkas Pegi Setiawan. Keputusan akan dibuat tergantung pada perkembangan kasus.
Pihak kuasa hukum Pegi Setiawan telah mengunjungi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk membahas berkas perkara yang akan segera dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat. Mereka berharap agar pihak kejaksaan menerima berkas tersebut dengan teliti dan cermat.
"Kami ingin mengimbau agar pihak Kejaksaan, baik dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Cirebon, menerima berkas perkara dari Polda Jabar dengan teliti dan cermat," ujar Marwan Iswandi, kuasa hukum Pegi Setiawan.
Marwan menambahkan bahwa kasus ini merupakan perhatian publik, dan mereka ingin memastikan agar penanganannya dilakukan secara transparan dan adil.
Sebelumnya, Polda Jabar mengumumkan akan melimpahkan berkas perkara Pegi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam waktu dekat. Namun, belum ada informasi terbaru mengenai jadwal pelimpahan tersebut.
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
KABARESKRIM Polri Komjen Wahyu Widada menyebut penyidik Polda Jawa Barat yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 tengah dievaluasi.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
Bareskrim Polri tidak mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon setelah Majelis Hakim PN Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved