Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MANTAN tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, mengaku tidak pernah mengenal kedua korban. Pegi baru saja kembali menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan hakim PN Bandung, setelah sebelumnya ditahan oleh Polda Jabar.
"Melalui bersaksi di sini Sejujur-jujurnya bahwa saya tidak pernah mengenal korban sedikitpun," kata Pegi dalam Podcast Si Paling Kontroversi Metro TV, Kamis, 11 Juli 2024.
Begitu pula para terpidana, Pegi mengaku hanya mengenal muka karena sekolahnya dulu dekat dengan sekolah para terpidana tersebut. Pegi juga menegaskan tidak pernah bermain dengan para terpidana.
Baca juga : Menko Polhukam Persilahkan 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK
"Enggak, cuma tegur sapa saja. Sama-sama pulang sekolah, barengan sekolah ada mereka saya tegur. Punten a punten. Kan otomatis lama-lama kan oh iya mangga mau ke mana ini mau berangkat sekolah gitu," ujar Pegi.
Di antara delapan terpidana, Pegi mengaku hanya sering tegur sapa dengan Sudirman. Sebab, satu sekolah dasar (SD). Namun, Sudirman pernah tinggal kelas 1 SD kurang lebih empat tahun.
Berdasarkan pemberitaan, Sudirman adalah orang yang menyebutkan keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina. Kuasa hukum Pegi, Yanti mengatakan sebenarnya Sudirman tidak mengatakan Pegi pelaku. Namun, Sudirman hanya mengenal Pegi. Menurut dia, kenal bukan berarti pelaku.
Baca juga : Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Dikabari sebelum Salat Zuhur
"Hanya kenal saja, karena memang SD-nya pernah satu sekolah. Itu pun tidak pernah berteman," ucapnya.
Di samping itu, Yanti menyebut telah bertemu dengan keluarga Sudirman. Dari keluarga, Yanti mengetahui bahwa Sudirman mengalami keterbelakangan mental.
"Kata kuasa hukumnya pun sudah pernah mengajukan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Sudirman. Tapi, tidak disetujui oleh pihak pengadilan," kata Yanti.
Baca juga : Polda Jabar Dianggap tak Teliti, Wapres: Kalau Menangkap Pakai Bukti yang Kuat
Oleh karena itu, Yanti mengatakan keterangan yang disampaikan Sudirman tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sebab, Sudirman diyakini anak berkebutuhan khusus.
"Tapi tidak pernah dilakukan pemeriksaan. Kasian juga sih sebenarnya Sudirman," katanya.
Untuk diketahui, ada delapan terpidana dalam kasus ini. Yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Baca juga : Penyidik Polda Jabar yang Tangkap Pegi Setiawan Diminta Diperiksa
Tujuh terpidana dihukum penjara seumur hidup dan Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dipenjara 8 tahun. Saka Tatal mendapatkan pengurangan hukuman menjadi empat tahun dan bebas April 2024.
Sementara itu, Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi yang merasa bukan pelaku melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin, 8 Juli 2024. Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah.
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.
(Z-9)
Polres Sukabumi digugat ke praperadilan
Tim hukum Polri menegaskan bahwa Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri masih menyelidiki kasus judi online yang menyeret Wulan Guritno.
EVALUASI kasus Pegi Setiawan, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan tidak bisa memaksakan seseorang menjadi tersangka.
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tujuh terpidana kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki beerencana mengajukan PK.
KOMPOLNAS mendorong Bareskrim Polri memproses laporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky secara cermat hingga transparan.
Peluang ini terlihat setelah saksi Dede mengakui memberikan kesaksian palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada 2016 silam.
Polri diminta mengusut alasan Dede, saksi dalam kasus pembunuhan Vina berbohong saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, Dede, mengaku memberikan kesaksian palsu pada 2016 atas perintah Iptu Rudiana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved