Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) geram dengan leletnya penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB). MAKI akan menggugat Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tak kunjung merampungkan berkas perkara Firli untuk disidang.
"Pasti akan aku gugat praperadilan untuk yang kedua bulan depan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Medcom.id, Rabu (5/6)
Awal Maret lalu, MAKI pernah menggugat Polda Metro yang belum juga menahan Firli yang ditetapkan tersangka sejak November 2023.
Baca juga : MAKI: Putusan PN Bukti Penetapan Tersangka Firli Bahuri Sesuai Prosedur
Boyamin menekankan Polda Metro Jaya harus segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Untuk diketahui, Kejati DKI sudah dua kali mengembalikan berkas dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjerat Firli Bahuri itu.
"Dan Kejati sudah harus menyatakan (berkas) lengkap (P21). Nggak boleh tunda-tunda lagi," ujar Boyamin.
Boyamin memandang Polda Metro Jaya menunda-nunda penuntasan kasus yang menjerat eks pemimpin Lembaga Antirasuah itu. Pasalnya, kata dia, pemeriksaan sudah selesai dua bulan yang lalu.
Baca juga : Firli Bahuri Disarankan Ditahan Polda Metro Setelah Hakim Tolak Praperadilan
"Dan saat ini sudah tidak ada kegiatan pemeriksaan saksi-saksi. Jelas-jelas Polda nggak ada niat balikin berkas," ungkap dia.
Meski demikian, Boyamin enggan berspekulasi Polda menunda pemberkasan Firli karena kesepakatan kasus. Sebab, MAKI belum mengantongi bukti.
"Namun, yang jelas saat gugat praperadilan, FB membuka data terkait ancaman-ancaman kepada pimpinan KPK yang diduga terkait dengan Kapolda Metro Jaya. Dari hal tersebut nampaknya Kapolda (Irjen Karyoto) terindikasi jiper dengan kasus FB," pungkasnya.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri. Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara yang dua kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati DKI Jakarta.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Yon/P-5)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved