Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Sikap Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menyebut adanya ancaman dan intervensi dari Kapolda Metro Jaya Karyoto dalam penanganan kasus dugaan suap jalur kereta dengan tersangka sekaligus pengusaha Muhammad Suryo sangat disayangkan. Firli dinilai sudah membocorkan informasi rahasia.
“Keterbukaan informasi publik, itu menyangkut perkara yang masih penyelidikan dan penyidikan belum dibuka di pengadilan itu tidak boleh dipublikasikan oleh pihak di luar penyidik,” kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Salman di Jakarta, Senin (18/12).
Boyamin mengatakan pimpinan KPK tidak boleh membeberkan rahasia penanganan kasus ke publik dengan alasan apapun. Termasuk, lanjutnya, yang sudah pensiun maupun nonaktif.
Baca juga: Eks Penyidik KPK Yakin Praperadilan Firli bakal Ditolak
“Seperti (mantan Komisioner KPK) Pak Saut Situmorang, kalau ditanya kasus-kasus yang dulu pernah ditangani, dia tidak akan pernah menyampaikan,” ujar Boyamin.
Pembongkaran informasi kasus Suryo yang dilakukan Firli dalam persidangan praperadilannya bahkan dinilai bisa masuk kategori perintangan penyidikan. KPK diharapkan menindaklanjuti kelakuan bobrok ketua nonaktifnya itu.
Baca juga: Polisi Ungkap 4 Unsur Alat Bukti untuk Menersangkakan Firli
“Karena dengan membuka dokumen itu kan bisa menjadikan penyidik terganggu,” ucapnya.
Firli Bahuri memainkan narasi saling sandera kasus antara KPK dan Polda Metro Jaya. Klaim itu dicetuskan Firli dalam replik praperadilan yang dibacakan Pengacaranya, Ian Iskandar pada 12 Desember lalu.
Perkara yang menjadi pegangan Korps Bhayangkara yakni pengembangan dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta yang menjerat Pengusaha Muhammad Suryo. Menurut Firli, awal mula tuduhannya itu yakni saat Suryo meminta PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan, Direktur PT Istana Putra Agung, dan Dion Renato Sugiarto tidak membawa namanya.
"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya (Karyoto)," kata Ian membacakan replik Firli.
Firli menuding Karyoto meminta sejumlah pejabat KPK untuk tidak menjadikan Suryo tersangka dalam kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta. Ketua nonaktif KPK itu menyebut ada ancaman dalam permintaan tersebut. (Z-11)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved