Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan pemeriksaan tetap dilakukan karena Firli masih berstatus pegawai KPK. Ia hanya nonaktif dari tugasnya.
"Tetap diteruskan pengusutan dugaan pelanggaran etiknya," kata Tumpak saat dihubungi, Senin (27/11).
Selama Firli belum dipecat secara permanen atau mengundurkan diri, Dewas masih memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan. Sekarang, sejumlah saksi baik dari internal maupun eksternal KPK akan dipanggil untuk menggali kebenaran yang lebih dalam.
Baca juga: Nawawi Bakal Kumpulkan Seluruh Komisioner untuk Perbaiki KPK
Sebagaimana diketahui, Firli diduga menjadi dalang dalam kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dewas pun membuka peluang untuk mengonfrontasi keterangan Firli dengan SYL. Dua pihak itu diyakini menyampaikan keterangan yang berbeda soal kasus pemerasan dan pertemuan di Gelanggang Olahraga (GOR) bulutangkis.
Baca juga: Nawawi Dinilai Tiada Beda dengan Firli
"Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau memang perlu dilakukan, kita lakukan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Z-11)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved