Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PIMPINAN Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Hikmah Busyro Muqoddas menyatakan penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka merupakan wujud kepekaan, respon positif, independensi dan tanggung jawab Polri atas praktik korupsi sebagai kejahatan politik di Indonesia. Praktik korupsi yang selama ini dominan dalam bentuk suap dan gratifikasi semakin meluluhlantakkan sendi-sendi kekuatan negara dari kewajiban utamanya yaitu melindungi rakyat dari penderitaan.
"Masifnya sebagai korban pemiskinan struktural yang disebabkan langsung oleh state capture corruption yang berdampak buruk pada meluasnya praktik birokrasi nasional yang kleptokratik," jelasnya.
Baca juga : Firli Bahuri Memimpin Ekspose Kasus Hari Ini
Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/11) mantap pimpiman KPK tersebut juga menyebutkan masifnya praktik suap dan gratifikasi dibarengi dengan tindakan pemerasan oleh pihak yang sedang mengemban jabatan publik.
Baca juga : Bela Firli Bahuri, Alexander Marwata Dinilai Melindungi Kejahatan
"Rakyat semakin peka nurani, tajam akal budi, dan kewarasan pemikirannya. Jika selama ini
diam, jangan dianggap tidak memiliki sikap, apalagi dihadapkan pada praktik korupsi demokrasi, kepemimpinan, dan pendidikan," imbuhnya.
Situasi saat ini diperparah oleh intervensi petinggi negara terhadap MK dan KPK untuk kepentingan politik sesaat. Dengan demikian Muhammadiyah menyatakan apresiasi terhadap Polda Metro Jaya yang telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Semoga sikap terpuji ini terus dikembangkan secara sistemik dan merata untuk kasus-kasus lainnya".
Dengan telah adanya penetapan status hukum tersebut maka Busyro mendesak Firli untuk segera mundur dari jabatannya sebagai pimpinan KPK sekaligus sebagai komisioner KPK. Selain itu mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk melakukan koreksi dan evaluasi dalam pembentukan panitia seleksi ke depan dilakukan dengan transparan, dan mengedepankan peran serta elemen masyarakat sipil.
"Aparat kepolisian, kejaksaan dan kehakiman untuk tidak ragu sedikit pun mengusut kasus dugaan korupsi ini dengan cermat, obyektif dan tuntutan serta hukuman yang seberat-seberatnya dan seadil-adilnya," tukasnya. (Z-8)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved