Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
UNTUK sekian kali auditor hingga pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi pesakitan. Hal itu mestinya menjadi alarm merah bagi lembaga pemeriksa keuangan negara. Pembenahan secara total mesti dilakukan untuk mengembalikan kredibilitas dan akuntabilitas hasil kerja badan pemeriksa.
"Bukan hanya belakangan ini (jerat hukum terjadi di BPK), itu sudah terjadi bertahun-tahun lalu dan sekarang sudah menjadi sarang koruptor, dimulai dari pimpinannya," ujar ekonom senior sekaligus pendiri Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Didik Junaidi Rachbini saat dihubungi, Kamis (16/11).
Pembenahan total mutlak dilakukan sedari proses seleksi pimpinan BPK. Menurut Didik, selama ini hal itu dilakukan secara tertutup dan sarat intrik. Pemilihan yang dilakukan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak transparan dan melahirkan kolusi.
Baca juga: Tangani Kasus Achsanul Qosasi, Kejagung Tetap Bermitra dengan BPK
"Jadi itu hanya melibatkan segelintir orang yang sejak awal berkolusi. Tidak beda dengan KPK saat ini yang menjadi sarang koruptor juga. Jadi BPK itu dipilih secara tertutup walau harusnya terbuka, diusulkan oleh DPR, dan diketuk oleh DPR. Jadi memang didesain jabatan itu untuk kolusi, lebih parah dari dinasti," terang Didik.
Karenanya, sejak dulu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK layak dipertanyakan kredibilitas dan akuntabilitasnya. Apalagi kasus hukum yang kerap menjerat personel BPK berkaitan dengan tawar-menawar hasil pemeriksaan keuangan.
Baca juga: Pius Lustrilanang Akan Dipanggil KPK Terkait OTT di Sorong
"Hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan negara itu tidak kredibel, harus dibenahi karena di sana itu sudah seperti sarang tikus, kalau dibiarkan akan menjadi besar, harus dibereskan," ungkap Didik.
Untuk itu dia mendorong agar pemeriksaan keuangan negara atau audit dilakukan oleh lembaga profesional, alih-alih oleh BPK yang integritasnya dapat dipertanyakan. Hal tersebut menurut Didik dapat diterapkan pada audit keuangan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga perusahaan-perusahaan BUMN.
"Profesional itu bisa. Karena kadang BUMN juga dua level, BPK dan di bawahnya. Sebaiknya yang BUMN juga diperiksa oleh lembaga profesional saja, jangan dikirim ke BPK," pungkasnya.
Nama BPK diketahui kembali tercoreng. Sebab, dalam dua pekan terakhir BPK dirundung persoalan hukum akibat ulah pimpinan maupun pegawainya. Pada Jumat (3/11), misalnya, anggota III BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Lalu pada Senin (13/11), KPK menyegel ruang kerja anggota IV BPK Pius Lustrilanang. Penyegelan terkait dengan penetapan 6 tersangka hasil OTT di Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/11).
Enam orang itu yakni Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Manuel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.
Hingga berita ini ditulis, BPK belum memberikan jawaban perihal upaya perbaikan dan jaminan atas pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Langkah untuk memperbaiki citra guna meningkatkan akuntabilitas lembaga juga urung disahut oleh lembaga tersebut.
Pihak BPK hanya berkenan memberikan keterangan tertulis terkait penetapan tersangka oleh KPK yang melibatkan perwakilan BPK Papua. (Mir/Z-7)
Kejaksaan AgungĀ akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved