Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan putusan pemberhentian Anwar Usman dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan pukulan telak terhadap legitimasi putusan MK. Khususnya terkait batasan usia capres-cawapres yang menjadi karpet merah bagi Gibran untuk melaju di kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Pakar politik Universitas Paramadina Ahmad Khoirul Umam mengatakan putusan MKMK memang tidak akan bisa mengubah putusan MK Nomor 90 dan Prabowo-Gibran akan tetap bisa melaju secara sah sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024 mendatang. Hal itu telah dipertegas oleh keluarnya PKPU No 23 Tahun 2023 yang menggantikan PKPU No 19 tahun 2023, yang pada pasal 13, ayat 1 huruf R, telah mengakomodir putusan MK terkait syarat capres-cawapres terbaru.
"Namun demikian, putusan MKMK kemarin telah menegaskan adanya cacat etik dalam aturan legal-formal yang dijadikan sebagai dasar hukum masuknya Gibran sebagai cawapres. Hal ini tampaknya akan dimanfaatkan secara optimal oleh rival dan kompetitor politik Prabowo-Gibran untuk mendelegitimasi kredibilitas moral politik Prabowo-Gibran, menuju proses pencoblosan di Pemilu 2024 mendatang," jelasnya, Rabu (8/11).
Baca juga:Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Mahfud: Di Luar Ekspektasi Saya
Putusan MKMK yang menegaskan Anwar Usman terbukti membuka ruang intervensi pihak luar dalam pengambilan putusan perkara nomor 90, berpeluang membuka kesempatan bagi sel-sel kekuatan politik PDIP dan fraksi partai lain di parlemen untuk menggunakan hak angket.
"Terutama jika MKMK bisa membuktikan adanya pihak dari pemerintahan dan lingkaran kekuasaan yang mencoba mengintervensi kekuasaan kehakiman dalam pengambilan putusan di MK tersebut," ujarnya.
Baca juga: Diberhentikan sebagai Ketua MK, Anwar Usman tidak Bisa Ajukan Banding
Sesuai UU MD3, hak angket memang tidak bisa menjadikan putusan MK sebagai objek investigasi. Namun, hak angket bisa digunakan untuk menginvestigasi keterlibatan aktor-aktor kekuasaan maupun administrasi pemerintahan yang dianggap tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Tim pemenangan Prabowo-Gibran harus mengantisipasi dan memitigasi situasi ini dengan baik. Sebab, hal ini akan dijadikan sebagai amunisi serangan secara sistematis oleh rival-rival politiknya," terangnya.
"Tentu situasi ini akan berdampak negatif pada elektabilitas Prabowo-Gibran. Tapi pihak Prabowo-Gibran bisa memanfaatkan celah di mana masyarakat politik Indonesia tidak banyak yang memiliki nalar kritis untuk mencerna isu-isu politik kenegaraan yang sensitif seperti ini," tutupnya.
(Z-9)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
HAKIM Konstitusi Anwar Usman pingsan setelah mengikuti wisuda purnatugas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/4).
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK menggantikan Anwar Usman. Liliek tegaskan komitmen jaga integritas dan kawal konstitusi
Mensesneg Prasetyo Hadi sebut pelantikan hakim MK pengganti Anwar Usman digelar minggu ini. Simak tiga nama calon dari unsur Mahkamah Agung.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved