Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Anwar Usman akan segera dilantik dalam waktu dekat.
Menurutnya, pemerintah menerima surat dari Mahkamah Agung terkait nama calon hakim yang akan mengisi posisi tersebut.
"Direncanakan secepatnya dalam minggu ini," ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/4).
Meski demikian, ia belum mengungkapkan identitas sosok yang akan menggantikan Anwar Usman di lembaga tersebut.
Selain pelantikan hakim MK, Presiden Prabowo Subianto juga dijadwalkan melantik Komisioner Ombudsman. Prasetyo menyebut kemungkinan kedua agenda tersebut akan digelar bersamaan pada pekan ini.
Sebagai informasi, Anwar Usman resmi memasuki masa pensiun pada 6 April 2026 setelah menjabat sebagai hakim konstitusi selama 15 tahun sejak 2011. Ia dilantik pertama kali oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta.
Sementara itu, panitia seleksi yang dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, menetapkan tiga nama calon hakim konstitusi pengganti Anwar Usman.
Ketiga kandidat tersebut yakni Fahmiron yang menjabat sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Pengadilan Tinggi Medan, serta Marsudin Nainggolan yang merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
Pengumuman hasil seleksi tersebut tertuang dalam surat bernomor 46 WKMA.Y/KP1.1/III/2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani pada 9 Maret 2026. (I-2)
HAKIM Konstitusi Anwar Usman pingsan setelah mengikuti wisuda purnatugas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/4).
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK menggantikan Anwar Usman. Liliek tegaskan komitmen jaga integritas dan kawal konstitusi
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved