Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menegaskan bahwa para hakim konstitusi harus bersatu dan kompak dalam proses pemilihan Ketua MK yang baru.
"Harapan kami untuk seluruh hakim konstitusi dengan kebersamaan dan kompak memilih kembali Ketua MK dalam dua hari ke depan. Siapa pun yang mereka pilih harus dengan kebersamaan," kata Hamdan dalam konferensi pers usai pertemuan tertutup para mantan hakim MK di Jakarta, Selasa (7/11) malam.
Ia mengatakan proses pemilihan Ketua MK harus dijalankan dengan sebaik-baiknya demi memastikan integritas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan tersebut.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Baiknya Anwar Usman Legawa Mengundurkan Diri dari MK
"Tanggung jawab hakim saat ini adalah untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman. Ia terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Baca juga: Anwar Usman tidak Dipecat, MK Diharap Jamin Keadilan di Pemilu 2024
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa.
Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang. (Ant/Z-11)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
HAKIM Konstitusi Anwar Usman pingsan setelah mengikuti wisuda purnatugas di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/4).
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim MK menggantikan Anwar Usman. Liliek tegaskan komitmen jaga integritas dan kawal konstitusi
Mensesneg Prasetyo Hadi sebut pelantikan hakim MK pengganti Anwar Usman digelar minggu ini. Simak tiga nama calon dari unsur Mahkamah Agung.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, menggunakan hak ingkar untuk tidak ikut dalam sidang putusan dismissal sengketa pilkada Sumatera Utara.
MK melanjutkan sidang penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan komposisi hakim lengkap setelah Anwar Usman absen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved