Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 16 Guru Besar dan pengajar hukum tata negara melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anwar dinilai terlibat konflik kepentingan dalam memutuskan syarat batas usia minimal capres cawapres, sehingga para akademisi meminta MKMK menjatuhkan hukuman berat berupa pemecatan.
"Kami berharap putusan MKMK bisa menyelamatkan MK dengan mengeluarkan saudara Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi," ujar Kurnia Ramadhana, kuasa hukum 16 akademisi tersebut, Kamis (26/10).
Baca juga : Besok MKMK Jadwalkan Pemeriksaan Panitera dan Ketua MK Anwar Usman
Kurnia menjelaskan putusan MK terkait batas usia minimal telah memberi kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Gibran merupakan keponakan dari Ketua MK Anwar Usman, lantas putusan itu sarat akan konflik kepentingan. Sebab Hakim Konstitusi tidak bisa memutus perkara yang berkaitan dengan keluarganya sendiri.
"Bagi kami sosok seperti Anwar Usman tidak lagi layak menjadi Hakim Konstitusi apalagi Ketua MK. Salah satu syarat hakim konstitusi adalah negarawan yang mana ia harus memahami seluruh peraturan dan juga nilai-nilai etik, berkaitan dengan pengelolaan konflik kepentingan dan itu yang saat ini punya permasalahan serius di MK," jelas Kurnia.
Baca juga : 51,45% Publik tidak Setuju dengan Putusan MK Nomor 90
Dia pun membantah argumentasi yang pernah disampaikan Anwar bahwa pengujian UU di MK adalah pengujian yang abstrak. Sehingga tidak terkait dengan individu tertentu.
"Bila dicermati permohonan atau gugatan syarat capres cawapres yang kemudian dikabulkan itu secara spesifik menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka," tegasnya.
Lebih lanjut, menurut Kurnia, alasan konflik kepentingan yang disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat sudah menggambarkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang sangat sistematis dan terorganisir.
Baca juga : Dicopot Sebagai Ketua MK, Anwar Usman Merasa Jadi Korban Fitnah dan Politisasi
Hal itu sulit dibantah karena di dalam MK sendiri terjadi perbedaan pandangan yang sangat tajam.
"Karena kita tidak bisa lepaskan putusan itu dibacakan menjelang pendaftaran capres cawapres dan benar saja melalui putusan pamannya di MK, Gibran Rakabuming Raka mendapatkan karpet merah untuk hadir dan mendaftar sebagai cawapres di kantor KPU RI," tambahnya.
Adapun para Guru Besar dan pengajar Hukum tata negara yang melaporkan Anwar Usman, yakni; Prof. H. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.; Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum,C.M.C.; Prof. Muchamad Ali Safaat, S.H, M.H.; Prof. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D; Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum.; Dr. Auliya Khasanofa, S.H., M.H.; Dr. Dhia Al Uyun, S.H., M.H.; Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M.; Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H, M.H.; Iwan Satriawan, S.H., MCL., Ph.D.; Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.; Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.; Beni Kurnia Illahi, S.H., M.H.; Bivitri Susanti, S.H., LL.M.; Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M.; dan Warkhatun Najidah, S.H., M.H. (Z-5)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
HAKIM MK Enny Nurbaningsih memastikan perkara syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) diputus berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna meminta agar hakim konstitusi Anwar Usman dapat berinisiatif dan membatasi diri
DUA mahasiswa yang mengajukan uji materi terkait syarat batas usia calon kepala daerah, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, meminta agar Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terlibat
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved