Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MESKI sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR 2023, nasib RUU Perampasan Aset masih belum jelas. Bahkan, anggota Badan Legislasi DPR Herman Khaeron menyebut belum ada tanda-tanda RUU itu akan segera dibahas.
Meski demikian, Herman menepis terjadi deadlock di DPR RI disebabkan tarik menarik dan pertimbangan partai politik yang memberatkan.
"Belum deadlock tapi belum dibahas. Belum dibahas karena masih fokus menyelesaikan RUU lainya," ujarnya.
Baca juga : Anies Prioritaskan Pengesahan RUU Perampasan Aset Jika Terpilih Presiden
Dalam diskusi Menelaah 73 RUU Prolegnas Prioritas 2023 di gedung DPR, Selasa (10/10), Herman menjelaskan, dalam memutuskan undang-undang sangat ditentukan oleh pemerintah dan DPR.
Namun kemudian disepakati adanya pembatasan pembahasan RUU di setiap komisi dan alat kelengkapan dewan agar menciptakan keefektifan waktu dan kualitas produk legislasi.
Baca juga : Komisi III DPR Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset Jika Diminta
"Kalau kita masih ingat dulu era Jokowi awal lalu mengatakan bahwa ke depan undang-undang itu akan dibatasi. Maka itu memang kami juga ada batasan dalam membahas undang-undang di setiap komisi dan alat pengungkapan itu hanya dua undang-undang yang dibahas termasuk yang kumulatif terbuka atau undang-undang notifikasi," ujarnya.
Sementara itu pengamat politik Voxpol Pangi Nyarwi Chaniago mengatakan DPR sudah seharusnya lebih fokus kepada fungsi legislasi yang merupakan harapan publik. Tapi faktanya DPR lebih fokus pasa fungsinya dalam hal fungsi anggaran dibandingkan pengawasan.
"Bahkan menurut saya sekarang ini syukur-syukur masih ada PKS dan Demokrat (parpol di luar pendukung pemerintah) itupun tidak maksimal. Jadi kontrolnya tidak berjalan. Jadi kalau menurut saya DPR sekarang itu turun prestasinya karena kalau dilihat dari jumlah dari 37 jadi 2 itu sangat drastis menurunnya," ucapnya.
Dia menekankan DPR harusnya bisa membuktikan keberpihakannya pada kepentingan publik salah satunya memprioritaskan RUU Perampasan Aset yang sudah dinantikan publik.
"Kalau memang menjadi prioritas maka RUU perampasan aset itu menjadi prioritas. Jika memang kita serius mengurus negara maka RUU ini harus diprioritaskan," cetusnya.
Hal ini pasti berdampak pada upaya meningkatkan kepercayaan publik kepada DPR dan partai politik yang masih saja berada di posisi paling buncit sebagai lembaga yang dipercaya publik.
"Ini masalahnya agak susah, sangat rumit. Ada harapan dan optimis bahwa rakyat itu percaya dengan partai dan DPR. Kenapa ini menurun karena persepsi masyarakat kepada koruptor itu sendiri," tukasnya. (Z-5)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved