Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan, proses hukum terkait kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib masih dalam proses penyelidikan.
Hal itu diungkapkan Anis saat menemui massa dari Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) yang menggelar aksi di depan Gedung Komnas HAM pada Kamis (7/9).
"Kasus Munir sedang dalam proses penyelidikan menggunakan Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pelanggaran HAM berat, yang sebelumnya selama kurang lebih 3 tahun Komnas HAM melakukan kajian," kata Anis.
Baca juga: DPR Minta Komnas HAM dan LPSK Jangan Tebang Pilih Kasus
"Jadi mulai tahun ini kami mulai melakukan proses penyelidikan untuk pengungkapan kasus munir, apakah kemudian kasus itu masuk dalam kasus pelanggaran HAM berat atau tidak," imbuhnya.
Ditengah keraguan sejumlah pihak terhadap Komnas HAM untuk dapat menuntaskan kasus tersebut, mengingat pada pimpinan Komnas HAM sebelum-sebelumnya pengusutan kasus tersebut seperti jalan ditempat.
Anis menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja keras untuk bisa menyelesaikan kasus tersebut. Dia bahkan menekankan bahwa tidak ada sedikitpun rasa takut pada Komnas HAM untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Baca juga: Tuntaskan Kasus Dugaan TPPO Pekerja Migran di Suriah
"Tentu saja kami akan berupaya sesungguh-sungguhnya, sepenuhnya, agar ini bisa diselesaikan dengan proses yang akuntabel. Dan tentu tidak ada satu pihak manapun yang bisa menekan kami, yang bisa menghalang halangi kami untuk mengungkap suatu kebenaran," tegas Anis.
"Sehingga jangan khawatir bahwa ada sedikit ketakutan dalam diri kami untuk mengungkap atau menjalankan proses penyelidikan dengan sesungguh-sungguhnya," sambungnya.
Sudah Kumpulkan Bukti
Ditempat yang sama, Komisioner Komnas HAM Hari Setiawan menyebut dalam upaya mengusut kasus pembunuhan Munir, Komnas HAM sudah membentuk tim ad hoc. Pihaknya juga sudah mulai bergerak mengumpulkan bukti-bukti.
"Kami saat ini sudah melakukan pengumpulan alat-alat bukti, listing saksi dan ahli yang akan kami periksa. Sama juga kita akan mengupayakan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan kita periksa, maka kita akan bekerja sama dengan LPSK dalam hal ini," terang Setiawan.
Pria yang akrab dipanggil Cak Wawan itu kembali menegaskan bahwa Komnas HAM akan menangani kasus tersebut dengan sungguh-sungguh.
"Kami juga menganggap ini harus segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut karena memang ini untuk keadilan korban dan untuk kepastian bagi para pembela HAM," tegasnya.
Sementara itu, mewakili KASUM, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid meminta agar Komnas HAM tidak terlalu lama melakukan proses penyelidikan.
Berdasarkan pengalaman Usman sebagai tim penyelidik di Komnas HAM, 3 bulan menjadi waktu yang cukup untuk dapat mengungkapkan hasil penyelidikan kepada publik.
"Dalam pengalaman terdahulu sebetulnya 3 bulan itu paling lama, walaupun tidak cukup ya setidaknya diperpanjang paling 1 bulan, paling lama lagi 2 bulan. Selebihnya seharusnya sudah ada kejelasan," ucap Usman.
Mewakili KASUM, Usman pun berharap agar Komnas HAM dapat menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat. Serta memberikan informasi secara jelas dan terang terhadap proses kasus tersebut kepada publik.
(Z-9)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Menteri HAM Natalius Pigai siapkan regulasi kuat lindungi aktivis HAM dari kriminalisasi melalui revisi UU HAM untuk kepastian hukum advokasi.
Menteri HAM Natalius Pigai sebut sedang siapkan tim asesor lintas sektor untuk verifikasi status aktivis guna cegah penyalahgunaan perlindungan hukum.
Eva menyebut setidaknya ada 11 peraturan pemerintah yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sebagai syarat implementasi teknis UU PPRT.
KontraS mengungkap "Operasi Sadang" di balik kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Diduga melibatkan 16+ personel intelijen dan menyasar aktivis lainnya.
Ketua YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen dkk
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved