Pemerintah Siapkan Regulasi Anti-Kriminalisasi Aktivis melalui Revisi UU HAM

Putri Rosmalia Octaviyani
29/4/2026 17:50
Pemerintah Siapkan Regulasi Anti-Kriminalisasi Aktivis melalui Revisi UU HAM
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.(Dok. Antara)

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan pemerintah tengah mematangkan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Langkah ini diambil guna meminimalisasi risiko kriminalisasi dan kekerasan yang kerap membayangi kerja-kerja advokasi di lapangan.

Pigai menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM merupakan prioritas mendesak. Menurutnya, para aktivis sangat rentan menjadi sasaran tindakan represif saat memperjuangkan hak-hak kelompok masyarakat rentan.

“Untuk perlindungan terhadap aktivis HAM itu penting karena mereka rentan sekali untuk dikriminalisasi atau mendapat kekerasan. Oleh karena itulah, kami menyampaikan urgensi perlindungan ini melalui regulasi yang kuat,” ujar Pigai dalam wawancara di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menunggu Payung Hukum Undang-Undang

Meski Kementerian HAM telah merampungkan draf Peraturan Menteri (Permen) terkait perlindungan aktivis, Pigai menjelaskan bahwa implementasinya masih menunggu pengesahan payung hukum yang lebih tinggi. Pemerintah memilih untuk mengintegrasikan poin perlindungan tersebut ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau revisi UU HAM.

Pigai menilai, regulasi setingkat Peraturan Menteri tidak akan cukup kuat untuk memberikan jaminan keamanan secara hukum jika tidak didasari oleh mandat undang-undang.

“Permennya kalau hanya sekadar permen tidak kuat. Harus punya dasar hukum yang besar dan kuat, yaitu undang-undang. Kami sedang menunggu itu,” imbuhnya.

Target Pengesahan di DPR

Draf revisi UU HAM tersebut telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah optimistis proses legislasi ini akan berjalan cepat agar instrumen perlindungan dapat segera dioperasikan.

“Kami sudah sampaikan draf revisi ke DPR bulan ini. Saya yakin dalam satu hingga dua bulan ke depan mereka akan memutuskan dengan cepat,” kata Pigai.

Begitu revisi undang-undang disahkan, pemerintah berkomitmen untuk langsung menerbitkan regulasi turunan tanpa jeda. Hal ini bertujuan agar mekanisme perlindungan operasional, termasuk klausul anti-kriminalisasi, dapat langsung berlaku bagi seluruh aktivis di tanah air.

Langkah progresif ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi penguatan sistem HAM nasional yang lebih komprehensif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi mereka yang berdiri di garis depan pembelaan keadilan. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya