Aktivis Desak Pemerintah Segera Selesaikan Peraturan Turunan UU PPRT

Atalya Puspa    
23/4/2026 16:49
Aktivis Desak Pemerintah Segera Selesaikan Peraturan Turunan UU PPRT
ilustrasi.(MI)

PENGESAHAN Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga oleh DPR pada 21 April 2026 dinilai belum cukup tanpa peraturan turunan yang konkret. Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT Eva Kusuma Sundari mendesak pemerintah segera menyelesaikan seluruh peraturan pelaksana agar UU tersebut bisa berdampak nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

"Peraturan ini membutuhkan peraturan turunan untuk implementasi teknis," kata Eva saat dihubungi, Kamis (23/4).

Eva menyebut setidaknya ada 11 peraturan pemerintah yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sebagai syarat implementasi teknis UU PPRT. Pengawasan atas pelaksanaannya, kata Eva, menjadi tanggung jawab DPR, sementara masyarakat luas perlu memastikan seluruh PP itu rampung sesuai tenggat.

"Pengawasan atas pelaksanaan UU tentu oleh DPR, tapi untuk masyarakat yang luas sesuai 11 PP yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun," ujar Eva kepada Media Indonesia, Kamis (23/4).

Menurut dia, ada sejumlah poin krusial yang perlu segera dijabarkan dalam peraturan turunan. Di antaranya tata cara rekrutmen PRT yang aman dan bebas dari praktik perdagangan orang, kewajiban kontrak kerja tertulis antara PRT dan pemberi kerja, standar kompetensi dan pelatihan, hak cuti dan kepesertaan wajib BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Selain itu, kewajiban THR, pengaturan jam kerja dan istirahat, standar upah yang layak, mekanisme perlindungan dari kekerasan di ruang domestik, pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah, serta prosedur penyelesaian perselisihan antara PRT dan pemberi kerja.

Eva menegaskan UU PPRT bertujuan memutus rantai eksploitasi dan memberikan landasan hukum yang setara bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Namun tanpa peraturan turunan yang segera diterbitkan, tujuan itu tidak akan terwujud. (Ata/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya