Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
YAYASAN Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Hussein, dan Muzzafar Salim, Jumat (6/3).
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menyatakan bahwa putusan ini merupakan kemenangan penting bagi kebebasan sipil di Indonesia.
Ia menilai vonis tersebut membuktikan bahwa dakwaan yang dialamatkan kepada keempat aktivis tersebut hanyalah upaya pembungkaman suara kritis.
"Sejak awal Tim Advokasi Untuk Demokrasi sudah yakin mereka tidak bersalah. Putusan hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis," ujar Isnur melalui keterangannya, Jumat (6/3).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pasal 28 ayat (2) UU ITE batal demi hukum pada putusan sela. Sementara itu, dakwaan kedua hingga keempat, yang mencakup Pasal 28 ayat (3) UU ITE, Pasal 246 KUHP tentang penghasutan, dan Pasal 76H UU Perlindungan Anak, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Isnur menyampaikan apresiasi tinggi kepada majelis hakim yang dinilai mampu menjaga independensi dan melihat fakta persidangan dengan jernih di tengah tekanan kasus yang menyita perhatian publik ini.
Isnur menegaskan, vonis bebas ini seharusnya diikuti dengan tanggung jawab negara untuk memulihkan nama baik para aktivis. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan rehabilitasi dan meminta maaf kepada para korban kriminalisasi.
"Ini kemenangan kecil dalam kebebasan sipil, sekaligus pembuktian bahwa negara harus berubah. Negara harus melindungi kebebasan berekspresi dan menjaga anak-anak muda yang kritis, bukan justru memenjarakan mereka," tegasnya.(H-4)
Menurut Fadhil, berbagai upaya hukum telah dilakukan jauh sebelum kasus ini mencuat, termasuk pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
YLBHI menilai kegagalan pengungkapan kasus kekerasan terhadap aktivis Andrie Yunus merupakan tanggung jawab Presiden, aparat penegak hukum, dan institusi keamanan negara.
Isnur menegaskan, pelaporan terhadap akademisi tidak boleh dilihat sebagai serangan personal semata, melainkan sebagai ancaman serius.
Aksi di depan kantor YLBHI tidak hanya menyuarakan kritik, tetapi juga mencerminkan kegelisahan publik terkait rasa keadilan hukum yang dinilai belum merata.
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menolak rencana pelimpahan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke pengadilan militer.
YLBHI mengkritik pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke Puspom TNI, menilai aktor intelektual dan jaringan pelaku belum terungkap secara menyeluruh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved