Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) tengah menyiapkan pembentukan tim asesor khusus untuk memverifikasi status individu yang mengklaim sebagai aktivis. Langkah itu disebut diambil guna memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM secara murni.
Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa mekanisme penetapan status aktivis ini dirancang untuk menyaring klaim sekaligus mencegah penyalahgunaan status aktivis dalam proses hukum. Menurutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan kriteria ketat yang menitikberatkan pada konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi.
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” ujar Natalius Pigai dalam wawancara di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Pigai menegaskan bahwa status sebagai aktivis tidak bersifat permanen atau melekat tanpa melihat konteks tindakan. Tim asesor akan menilai apakah seseorang bertindak demi kepentingan publik atau justru memiliki motif komersial.
“Bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja atas bayaran. Jika demikian, itu tidak bisa dikategorikan sebagai aktivis HAM dalam konteks tersebut,” tegasnya.
Perlindungan hukum, lanjut Pigai, diprioritaskan bagi mereka yang membela kaum lemah, kelompok rentan, dan memperjuangkan keadilan tanpa adanya kepentingan pribadi atau komersial.
Untuk menjaga objektivitas, Kementerian HAM akan mengisi tim asesor dengan unsur lintas sektor. Pigai menyebutkan sejumlah nama besar dan lembaga yang akan dilibatkan, termasuk tokoh profesional dan ilmuwan kelas dunia.
“Kementerian HAM menunjuk orang-orang seperti Pak Makarim Wibisono, mantan Ketua Komisi HAM PBB. Tokoh sekelas mereka sudah selesai dengan urusan subjektivitas, sehingga penilaian pasti objektif,” kata Pigai.
Keterlibatan aparat penegak hukum dinilai krusial agar hasil penilaian tim asesor selaras dengan konteks proses hukum yang sedang berjalan. Mekanisme ini diharapkan menjadi filter utama agar perlindungan HAM di Indonesia tepat sasaran dan memiliki kredibilitas tinggi. (Ant/H-3)
Menteri HAM Natalius Pigai siapkan regulasi kuat lindungi aktivis HAM dari kriminalisasi melalui revisi UU HAM untuk kepastian hukum advokasi.
Eva menyebut setidaknya ada 11 peraturan pemerintah yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sebagai syarat implementasi teknis UU PPRT.
KontraS mengungkap "Operasi Sadang" di balik kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Diduga melibatkan 16+ personel intelijen dan menyasar aktivis lainnya.
Ketua YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen dkk
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
Menteri HAM Natalius Pigai tegaskan kebijakan era Presiden Prabowo tidak memperburuk HAM, justru perkuat posisi Indonesia di Dewan HAM PBB.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan bahwa laporan terhadap akademisi Feri Amsari tidak perlu dibawa ke ranah hukum.
Meskipun di luar negeri, JK memberi perhatian terhadap polemik yang timbul sebagai buntut dari pemotongan video ceramahnya di UGM 5/3 lalu.
Pigai menekankan bahwa konflik antara TNI dan kelompok bersenjata seperti TPNPB tidak boleh mengorbankan masyarakat sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved