Pigai: Kementerian HAM sedang Siapkan Tim Asesor untuk Verifikasi Status Aktivis

Putri Rosmalia Octaviyani
29/4/2026 17:44
Pigai: Kementerian HAM sedang Siapkan Tim Asesor untuk Verifikasi Status Aktivis
Menteri HAM Natalius Pigai.(Dok. Antara)

KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (Kementerian HAM) tengah menyiapkan pembentukan tim asesor khusus untuk memverifikasi status individu yang mengklaim sebagai aktivis. Langkah itu disebut diambil guna memastikan perlindungan hukum hanya diberikan kepada pihak yang benar-benar menjalankan fungsi pembela HAM secara murni.

Menteri HAM Natalius Pigai menjelaskan bahwa mekanisme penetapan status aktivis ini dirancang untuk menyaring klaim sekaligus mencegah penyalahgunaan status aktivis dalam proses hukum. Menurutnya, penilaian akan dilakukan berdasarkan kriteria ketat yang menitikberatkan pada konteks tindakan seseorang saat peristiwa terjadi.

“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” ujar Natalius Pigai dalam wawancara di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Kriteria Ketat: Bukan Sekadar Status

Pigai menegaskan bahwa status sebagai aktivis tidak bersifat permanen atau melekat tanpa melihat konteks tindakan. Tim asesor akan menilai apakah seseorang bertindak demi kepentingan publik atau justru memiliki motif komersial.

“Bisa saja seorang aktivis HAM, pada saat tertentu tim asesor menemukan bahwa dia bekerja atas bayaran. Jika demikian, itu tidak bisa dikategorikan sebagai aktivis HAM dalam konteks tersebut,” tegasnya.

Perlindungan hukum, lanjut Pigai, diprioritaskan bagi mereka yang membela kaum lemah, kelompok rentan, dan memperjuangkan keadilan tanpa adanya kepentingan pribadi atau komersial.

Melibatkan Tokoh Nasional dan Lintas Sektor

Untuk menjaga objektivitas, Kementerian HAM akan mengisi tim asesor dengan unsur lintas sektor. Pigai menyebutkan sejumlah nama besar dan lembaga yang akan dilibatkan, termasuk tokoh profesional dan ilmuwan kelas dunia.

“Kementerian HAM menunjuk orang-orang seperti Pak Makarim Wibisono, mantan Ketua Komisi HAM PBB. Tokoh sekelas mereka sudah selesai dengan urusan subjektivitas, sehingga penilaian pasti objektif,” kata Pigai.

Keterlibatan aparat penegak hukum dinilai krusial agar hasil penilaian tim asesor selaras dengan konteks proses hukum yang sedang berjalan. Mekanisme ini diharapkan menjadi filter utama agar perlindungan HAM di Indonesia tepat sasaran dan memiliki kredibilitas tinggi. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya