Pigai: Laporan terhadap Feri Amsari tak Perlu, Kritik bukan Tindak Pidana

Devi Harahap
18/4/2026 16:10
Pigai: Laporan terhadap Feri Amsari tak Perlu, Kritik bukan Tindak Pidana
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.(Dok. MI/Susanto)

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai menegaskan bahwa laporan terhadap akademisi Feri Amsari tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Sikap ini disampaikan menyusul adanya pelaporan terhadap Feri atas kritiknya terkait kebijakan swasembada pangan.

“Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/4).

Pigai juga menilai kritik yang disampaikan Feri maupun akademisi Ubedilah Badrun masih berada dalam koridor kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi. Ia menegaskan, opini atau pandangan publik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dipidana.

Menurutnya, kritik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang memiliki otoritas, bukan melalui pelaporan hukum.

“Opini atau pendapat yang berisi kritik terhadap suatu kebijakan merupakan hak asasi manusia bagi warga negara yang dijamin dalam konstitusi, sehingga tidak dapat dipidana atau dipenjarakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pigai mengingatkan bahwa gelombang pelaporan terhadap sejumlah pengamat dalam beberapa hari terakhir berpotensi membangun persepsi negatif terhadap pemerintah. Ia menilai, ada kesan seolah-olah pemerintah anti kritik dan anti demokrasi.

“Karena saya menangkap kesan ada skenario, pemolisian sesama warga negara ini untuk memojokkan atau men downgrade pemerintahan Prabowo Subianto seakan-akan anti kritik, anti demokrasi,” ujarnya.

Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa kritik tetap memiliki batas, yakni tidak mengandung unsur penghasutan yang mengarah pada makar, serangan personal (ad hominem), maupun ujaran berbasis suku, ras, dan agama.

Dalam perspektif HAM, ia menjelaskan masyarakat merupakan pemegang hak (rights holder), sementara pemerintah adalah pihak yang berkewajiban (obligation holder) untuk memenuhi dan merespons kebutuhan publik. Oleh karena itu, kritik harus dipandang sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah.

Lebih jauh, Pigai mengajak seluruh pihak menjaga ruang diskursus publik tetap sehat dan produktif. Ia menilai, demokrasi di Indonesia saat ini berada dalam fase yang semakin matang sehingga respons terhadap kritik tidak semestinya berujung pada pelaporan hukum.

“Padahal demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya; kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi,” pungkasnya.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya