Menteri HAM Natalius Pigai Jawab Kritik Amnesty International soal Era Prabowo

Devi Harahap
24/4/2026 12:33
Menteri HAM Natalius Pigai Jawab Kritik Amnesty International soal Era Prabowo
Menteri HAM Natalius Pigai (tengah).(Antara/Rivan Awal Lingga)

MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan jawaban tegas atas kritik yang dilayangkan Amnesty International Indonesia terkait situasi hak asasi manusia di tanah air. Pigai menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto, tidak ada satu pun kebijakan pemerintah yang melemahkan prinsip-prinsip HAM.

Menurut Pigai, indikator paling nyata dari terjaganya komitmen HAM nasional adalah kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia di panggung global.

"Kalau HAM di Indonesia memburuk, tidak mungkin kami dapat meyakinkan negara-negara lain untuk mendukung Indonesia menjadi Presiden Dewan HAM PBB," ujar Pigai dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Kebijakan Berbasis Standar Internasional

Pigai menjelaskan bahwa pemerintah secara konsisten mengacu pada instrumen global dalam merumuskan setiap kebijakan, termasuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Siracusa Principles. Ia membantah adanya program yang mengarah pada penghapusan prinsip HAM dalam pembangunan nasional.

Terkait isu kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat adat, Pigai menyebut Kementerian HAM telah aktif melakukan intervensi langsung pada sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik, di antaranya:

  • Penanganan kasus kebebasan ekspresi Grup Musik Sukatani.
  • Advokasi hak-hak masyarakat adat.
  • Pendampingan kasus Delpedro Marhaen.
  • Respons terhadap kasus pelemparan di kantor Tempo.
  • Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andre Yunus yang mendapat atensi langsung dari Presiden Prabowo.

Capaian Hak Ekonomi dan Sosial

Selain hak sipil dan politik, Pigai menyoroti capaian pemerintah dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (Ekosob). Hal ini diwujudkan melalui berbagai program strategis nasional yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, seperti:

  • Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
  • Sekolah Rakyat (SR).
  • Koperasi Merah Putih (KMP).
  • Cek Kesehatan Gratis (CKG).
Konteks Historis: Pigai mengingatkan bahwa beberapa regulasi yang sering dianggap membatasi kebebasan sipil saat ini sebenarnya merupakan produk kebijakan masa lalu, seperti SE Kapolri 2015 tentang ujaran kebencian, UU MD3, dan Perppu Ormas. Ia meminta publik memahami konteks ini agar penilaian terhadap kondisi HAM saat ini tidak bias.

Keterbukaan Akses Publik

Menteri HAM menilai pendekatan pemerintahan saat ini jauh lebih terbuka. Akses masyarakat untuk berdialog langsung dengan kepala negara disebut semakin luas, yang menjadi bukti bahwa iklim demokrasi tetap terjaga dengan baik.

"Indeks demokrasi naik atau turun harus dilihat dari kebijakan negara. Hingga saat ini di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo, tidak ada UU, peraturan, atau kebijakan yang menciptakan prakondisi untuk menutup HAM," pungkasnya. (I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya