Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini, Selasa (29/8) menyerahkan masukan dan tanggapan yang diterima dari masyarakat terkait bakal calon anggota legislatif atau bacaleg ke masing-masing partai politik yang mendaftarkan.
Anggota KPU RI Idham Holik mengingatkan, hasil klarifikasi yang dilakukan partai politik menentukan nasib bacaleg selanjutnya.
"Mulai hari ini tanggal 29 Agustus sampai 31 Agustus 2023, KPU menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat kepada partai politik," katanya saat dihubungi Media Indonesia dari Jakarta.
Baca juga : KPU akan Mulai Tahapan Pilkada Sesuai UU
Setelah masa penyampaian itu, Idham menjelaskan partai politik bakal melakukan klarifikasi atas masukan dan tanggapan itu kepada KPU. Jika dalam masa klarifikasi tersebut bacaleg tidak memenuhi persyaratan pendaftaran, KPU bakal mencoretnya dalam DCS dengan memberikan status tidak memenuhi syarat (TMS).
"Dan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 253 ayat 4, maka partai politik dapat mengajukan calon pengganti calon dan DCS hasil perbaikan," jelas Idham.
Baca juga : KPU Dinilai tidak Serius Umumkan Latar Belakang Caleg
Namun, ia masih enggan menyampaikan berapa jumlah masukan dan tanggapan masyarakat yang diterima KPU terhadap bacaleg dalam DCS. Kendati demikian, Idham mengakui jumlahya tidak terlalu banyak.
"Nanti kami akan sampaikan rekapnya. Dan kami hari ini sedang berkoordinasi dengan partai politik," tandas Idham.
Diketahui, ada 9.919 bacaleg DPR RI yang terdaftar dalam DCS. Mereka didaftarkan oleh 18 partai politik peserta pemilu Pemilu 2024. Angka itu belum termasuk jumlah bacaleg untuk tingkat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (Z-5)
KPU RI akan menata daerah pemilihan khusus di IKN untuk Pemilu 2029, termasuk persiapan data pemilih dan infrastruktur kelembagaan.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Diskusi mendesak penataan rekrutmen penyelenggara pemilu dan masa jabatan KPU daerah pascaputusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved