Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI III DPR mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengajukan kasasi atas bebasnya hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Maka ya KPK sudah benar ketika ajukan kasasi ke MA, dan kita tunggu saja putusan kasasinya," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani saat dihubungi, Rabu (2/8).
Menurut Arsul, pengadilan tersebut ada ketidakyakinan dari hakim soal barang bukti. Hakim sejatinya memutus sebuah kasus pidana termasuk dalam kasus korupsi harus berdasarkan setidaknya dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim.
Baca juga: Gazalba Saleh Resmi Menghirup Udara Bebas
"Jadi ada dua atau alat bukti saja, tetapi hakimnya tidak yakin, maka tidak bisa kemudian hakim dilarang untuk memutus bebas (vrisjpraak) atau lepas dari tuntutan (onslag) dalam suatu perkara pidana tersebut," ujar Arsul.
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai mestinya tak boleh berprasangka buruk soal putusan pengadilan tingkat pertama itu. Pasalnya, hakim agung nonaktif lainnya Sudrajad Dimyati juga dipidanakan pada perkara tersebut.
Baca juga: Bakal Kasasi Vonis Bebas Gazalba Saleh, KPK: Jaga Maruah Peradilan
"Kita juga tidak boleh berprasangka bahwa hakimnya misalnya kena suap, bela kolega sesama hakim dan sebagainya. Karena pada kasus hakim agung yang satunya, Sudrajad Dimyati, itu dihukum pidana juga," ucap Arsul.
Gazalba divonis bebas dalam persidangan dugaan suap penanganan perkara di MA. Alasannya, karena bukti yang dibawa jaksa dinilai tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan Hakim Agung nonaktif itu.
KPK menolak putusan tersebut dan jaksa langsung mengajukan kasasi. Dalam kasus ini, Gazalba sejatinya dituntut 11 tahun penjara serta pidana denda Rp1 miliar. (Z-3)
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Majelis hakim di tingkat banding memberikan pidana pengganti untuk Gazalba sebesarĀ 500 juta. Uang itu tidak dibebankan dalam vonis tingkat pertama.
KPK menganalisis keseluruhan persidangan kasus gratifikasi dan pencucian uang mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Salah satu saksi, Advokat Ahmad Riyadh tiba-tiba mencabut keterangan
Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini.
KOMISI Yudisial (KY) menerima laporan dari KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Putusan Sela Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved