Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Hakim diminta memberikan vonis penjara kepadanya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
Jaksa juga meminta hakim memberikan denda Rp1 miliar kepada Gazalba dalam kasus ini. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan penjara selama enam bulan.
Baca juga : KPK Dalami Kebenaran Gazalba Saleh Minta Bawahannya Cabut BAP
Hitungan penjaranya tidak dimulai setelah vonis dibacakan. Namun, kata Wawan, terhitung dari penahanan saat tahap penyidikan. “Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Wawan.
Penuntut umum juga meminta hakim memberikan pidana pengganti kepada Gazalba. Totalnya yakni SGD18 ribu dan Rp1.588.085.000. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa meminta hakim merestui perampasan aset Gazalba untuk dilelang negara.
“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun,” ujar Wawan.
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Gazalba dinilai melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dibuat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31/1899 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Sementara itu, untuk kasus pencucian uangnya, Gazalba disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kedua. (J-2)
Dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4), Alfian menyebut dakwaan terhadap dirinya berangkat dari kekeliruan dalam membaca data dan formula harga.
Noel menyoroti rekam jejaknya selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan yang menurutnya berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya para buruh.
JPU menolak pledoi Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dalam kasus korupsi Chromebook Kemendikbud. Sidang duplik dijadwalkan 27 April 2026.
Pengakuan mengejutkan di sidang Tipikor: Bobby akui menerima Rp 58 miliar dari pengurusan K3, digunakan untuk pimpinan hingga membeli 37 kendaraan.
Sidang Nadiem Makarim memanas setelah tiga petinggi Google dihadirkan sebagai saksi via Zoom dari Singapura. Jaksa langsung keberatan.
Tim kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza membantah seluruh tuduhan jaksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak dan terminal BBM PT OTM.
Jupriyadi mengusulkan perlunya parameter yang jelas mengenai kriteria ‘kekhilafan hakim’ atau ‘kekeliruan yang nyata’ untuk membedakannya dengan alasan kasasi.
BEBERAPA bulan ke depan, masa jabatan hakim konstitusi Anwar Usman akan berakhir.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Memasuki dua dekade perjalanan Komisi Yudisial (KY), Juru Bicara sekaligus Anggota KY Mukti Fajar Nur menegaskan bahwa lembaganya terus mengalami penguatan peran dan kapasitas.
Profesi hakim memiliki tanggung jawab besar di hadapan manusia maupun Tuhan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved