Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Presiden Dinilai Perlu Merespons Pembatalan Tersangka Kepala Basarnas

Theofilus Ifan Sucipto
31/7/2023 10:10
Presiden Dinilai Perlu Merespons Pembatalan Tersangka Kepala Basarnas
Presiden Joko Widodo diminta mrespon penanuliran penetapan kepala basarnas sebagai tersangka oleh KPK.(Dok. BPMI Presiden)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dinilai perlu merespons dianulirnya penetapan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keadilan harus ditegakkan.

"Presiden dan DPR tidak bisa membiarkan konflik norma dalam berbagai undang-undang terus menjadi instrumen ketidakadilan yang melembaga," kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (31/7).

Hendardi menilai penetapan tersangka terhadap Henri sah dan berdasarkan undang-undang. Permintaan maaf justru mencoreng semangat independensi KPK.

Baca juga: Teror Karangan Bunga Menyerang Pejabat KPK Usai OTT di Basarnas

"Peristiwa klarifikasi dan permintaan adalah puncak kelemahan KPK menjaga dan menjalankan fungsinya secara independen," papar dia.

Hendardi menyayangkan KPK tunduk pada TNI. Hal itu bertentangan dengan prinsip kesamaan di muka hukum sebagaimana amanat konstitusi.

Baca juga: Nurul Ghufron Sebut KPK Diteror, Difitnah Follow Akun Porno sampai Ancaman Nyawa

"Supremasi TNI masih teramat kokoh, karena meskipun tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi, korps TNI pasti akan membela dan KPK melepaskannya," ujar dia.

KPK sempat mengakui ada kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Pernyataan itu dianulir.

Keduanya diyakini terlibat dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam proyek alat bencana. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penetapan tersangka Kabasarnas dan Afri Budi didasari adanya bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 1 butir 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Lembaga Antirasuah sejatinya sudah menemukan dua alat bukti saat menangkap Afri yakni uang dan bukti elektronik berupa rekaman penyadapan atau percakapan. "Artinya dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Alex melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Juli 2023. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya