Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian AntiKorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuris Rezha Kurniawan, menilai, proses hukum terkait kasus korupsi yang menimpa Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Afri Budi Cahyanto, harus dijalankan secara koneksitas antara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan penyidik militer.
"Sebaiknya proses hukum ini dijalankan secara koneksitas antara penyidik KPK dan penyidik militer. Mengingat KPK berdasarkan Pasal 42 UU KPK juga punya kewenangan mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," ucap Yuris saat dihubungi, Jumat (28/7).
Lanjut Yuris, proses hukum koneksitas juga dapat dilakukan sebagai pertanggungjawaban aparat TNI yang memegang jabatan publik di ranah sipil. Dengan jabatan yang diemban Henri dan Afri di ranah sipil, semestinya hal tersebut tak kemudian membuat proses hukum mutlak menjadi kewenangan militer.
Baca juga: OTT KPK Dinilai Singgung TNI
"Ini juga sebagai bentuk konsekuensi manakala TNI memegang jabatan publik di ranah sipil, maka pasti akan ada proses pertanggungjawaban di ranah sipil, tidak mutlak menjadi kewenangan ranah militer," jelasnya.
Dengan kondisi tersebut, Yuris pun berharap KPK dapat berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI guna menyelesaikan perkara ini dengan proses hukum koneksitas.
Baca juga: Tangkap Kepala Basarnas, KPK Mengaku Salah dan Minta Maaf ke TNI
"Kami mendorong KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI untuk membentuk tim Koneksitas dalam mengusut kasus ini. Dugaan korupsi ini kan berkaitan dengan pengadaan peralatan kebencanaan. Ini tentu dampaknya lebih besar pada masyarakat luas. Tidak ada kaitan sama sekali dengan urusan militer," tukasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengaku keberatan dengan penetapan dua personel TNI sebagai tersangka KPK dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. (Rif/Z-7)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved