Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BRIGJEN Endar Priantoro belum mencabut laporannya di Polda Metro Jaya walaupun telah kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Kuasa hukum Endar Priantoro Rakhmat Mulyana menjelaskan kliennya belum mencabut laporan polisi yang ada di Polda Metro Jaya.
"Pak Endar belum mencabut laporannya di kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan didiskusikan dulu," kata Rahmat saat dihubungi, Kamis (6/7).
Baca juga: Penyidikan di Polda tidak Boleh Terhenti Kendati Brigjen Endar Kembali ke KPK
Kendati demikian, Rahmat belum dapat menjelaskan apakah pihaknya perlu melakukan diskusi lebih lanjut apakah laporan tersebut akan dicabut atau tidak.
"Nanti kami diskusi dulu ya," sebutnya.
Baca juga: Endar belum Bertemu Pimpinan KPK, Tiga Bulan tidak Digaji
Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro kembali menjadi Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian dengan hormat terhadapnya direvisi.
"Iya betul (kembali ke KPK)," kata Endar saat dikonfirmasi pada Rabu (5/7).
Diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana menyampaikan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (11/4).
Cahya dan Zuraida dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat.
Rakhmat menjelaskan dalam pelaporannya juga menyertakan beberapa barang bukti di antaranya surat keputusan masa perpanjangan tugas Endar dari Kapolri dan surat pemberhentian dari KPK.
"Kita akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," katanya. (Z-7)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
"Tidak ada alasan yang cukup dan memadai untuk memecat Endar. Artinya, memang ada abuse of power yang dilakukan pimpinan KPK."
Najih menjelaskan pengembalian Endar ke KPK merupakan bentuk koreksi atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak benar.
Endar Priantoro tidak langsung bekerja meski sudah kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Dia bakal terlebih dulu menjalani pendidikan di Lemhanas sampai Oktober mendatang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved