Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya diminta tetap melanjutkan penyidikan perkara dugaan kebocoran data korupsi tunjangan kinerja pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pasca kembalinya Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya itu diperlukan untuk menepis asumsi publik akan adanya kongkalikong antara KPK dan pihak kepolisian.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman memastikan, publik bakal melihat dengan cermat proses penegakan hukum di Polda Metro Jaya terkait kebocoran data korupsi pada Kementerian ESDM setelah Endar kembali ke KPK.
Baca juga : Endar belum Bertemu Pimpinan KPK, Tiga Bulan tidak Digaji
"Menurut saya sangat wajar jika publik akan mengait-ngaitkan (perkara di Polda Metro Jaya) dengan kembalinya Brigjen Endar di KPK," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Rabu (5/7).
Baca juga : Brigjen Endar Kembali, Kinerja KPK Diharapkan makin Baik
Ia berharap proses penegakan hukum tidak menjadi alat tawar atas posisi apa pun. Apalagi, perkara yang ditangani Polda Metro Jaya itu sudah naik ke tahap penyelidikan. Apabila ada pihak yang terbukti bersalah, lanjut Zaenur, harus diproses sesuai prinsip kesamaan di hadapan hukum.
Di sisi lain, Zaenur mendesak KPK untuk memberikan penjelasan yang transparan atas kembalinya Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Sejauh ini, penjelasan yang diberikan melalui Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dinilai normatif, yakni atas pertimbangan menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum.
"Karena KPK sendiri ketika memberhentikan Brigjen Endar itu sangat kekeuh, sangat yakin, bahwa Brigjen Endar ini harus dikembalikan (ke Polri)," tandasnya. (Z-8)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan bahwa Brigjen Endar Prianto layak ditugaskan oleh Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MABES Polri komentari kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved