Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengatakan bahwa Brigjen Endar Prianto layak ditugaskan oleh Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu merespon kembalinya Endar ke KPK sebagai direktur penyelidikan setelah sempat mendapatkan penolakan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Padahal, Endar ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kembali bertugas di lembaga anti-rasuah tersebut.
Baca juga : Brigjen Endar Kembali ke KPK, Ini Komentar Mabes Polri
"Yang bersangkutan (Endar) diperpanjang kembali penugasan, tentu tidak terlepas dari penilaian yang bersangkutan masih layak dalam penugasan tersebut," kata Yusuf, (7/7).
Baca juga : KPK Pastikan Kepulangan Endar Bukan Tukar Guling dengan Kasus Kebocoran Dokumen di Polda
Yusuf menjelaskan, bahwa telah terjadi pertemuan antara Sigit dan Firli guna membahas nasib Endar. Dengan kembalinya Endar ke KPK, lanjut dia, menjawab isu yang beredar soal pemberhentian Endar di KPK.
"Dalam pantauan Pimpinan Polri dan Pimpinan KPK sudah ada pertemuan terkait isu pemberhentian Endar beberapa waktu lalu," sebutnya.
"Dalam perkmbangn saat ini yang terpantau soal Endar sudah selesai," imbuhnya.
Disisi lain, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mengatakan soal kembali Endar ke KPK tentunya terdapat suatu perubahan situasi antara Polri dan KPK.
Kendati demikian, ia enggan merinci lebih lanjut soal perubahan situasi tersebut.
"Tentunya ada perubahan sesuai situasi dan kondisi," kata Susno (7/7).
Perubahan itu, dijelaskan Susno, hanya diketahui oleh Sigit dan Filri. "Hanya KPK dan Kapolri yang dapat menjawab," singkatnya.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membalas surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan.
Dalam surat B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023 itu Listyo meminta KPK tetap mempertahankan Endar. (Z-8).
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
MABES Polri komentari kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved