Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MABES Polri komentari kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Direktur Penyelidikan. Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa kembalinya Endar ke KPK merupakan suatu hal yang wajar.
Diketahui, Endar sendiri saat ini masih menjalani pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Sandi menyebutkan sengkarut Endar beberapa waktu lalu antar Polri dan KPK bukan suatu masalah yang berarti.
"Brigjen Endar selama ini kan melaksanakan tugas penyidikan, dan statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia balik ke KPK," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (7/7).
Baca juga: KPK Pastikan Kepulangan Endar Bukan Tukar Guling dengan Kasus Kebocoran Dokumen di Polda
"Masalah yang dimunculkan saat ini sebenarnya tidak ada permasalahan yang terjadi, karena kenyataannya bahwa saat ini Brigjen Endar sudah kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan," tambahnya.
Permintaan Kapolri
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali membalas surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan. Dalam surat B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023 itu Listyo meminta KPK tetap mempertahankan Endar.
Baca juga: Sudah Kembali ke KPK, Brigjen Endar belum Cabut Laporan
"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan," kata Sigit, Senin (3/4).
Endar pun melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya H Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK Zuraida Retno ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Endar, Rakhmat Mulyana menyampaikan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa (11/4).
Cahya dan Zuraida dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Jadi kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," kata Rakhmat.
(Z-9)
MABES Polri mengaku tengah mempelajari putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, mantan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Polri memberikan asistensi dalam bentuk petunjuk dan arahan kepada Polda Sumut terkait penyelidikan kasus tewasnya wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu.
MABES Polri mengungkap bahwa Saka Tatal, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 berbohong saat diperiksa pada 2016 silam.
MABES Polri mengungkap peristiwa yang menewaskan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 di Cirebon dinilai sebagai pembunuhan yang sangat kejam.
Fredy Pratama adalah gembong sindikat narkoba terbesar di Indonesia dan salah satu yang terbesar di Asia Tenggara.
Mabes Polri mengungkapkan kasus dugaan gratifikasi, suap, dan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, masih dalam proses asistensi Bareskrim Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya dapat beradaptasi dengan fenomena citizen journalism atau jurnalisme warga
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerjunkan satuan Propam dan Irwasum untuk menuntaskan kasus pembunuhan Vina di Cirebon tahun 2016 silam.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir menyayangkan metode pengamanan sepak bola yang masih kontraproduktif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved