Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
USAI menghadap pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/7) sore, Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro mengatakan bahwa surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya tertanggal 27 Juni 2023. Endar mengaku siap berkantor lagi.
Pertemuan itu berlangsung selama satu jam. Endar keluar dari gedung KPK didampingi sejumlah penyelidik dan penasihat hukumnya.
Namun hanya ada dua pimpinan KPK yang ada yakni Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Karena itu, melalui aspri yang ditemui Endar, akan dicari waktu agar bisa bertemu kelima pimpinan KPK.
Baca juga: Brigjen Endar Beda Pandangan dengan Dewas KPK soal Pencopotan Dirinya
Saat dikonfirmasi, Endar menyampaikan bahwa kedatangan hari ini ke kantor KPK berdasarkan SK baru yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB per 27 Juni 2023. SK Menteri PAN-RB pengangkatan dirinya sebagai Dirlidik KPK itu secara otomatis membatalkan SK yang dikeluarkan Sekjen KPK Cahya Harefa.
Di kesempatan itu, Endar juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden, Menteri PAN-RB, dan Kapolri yang mengakomodasi harapannya.
Baca juga: Brigjen Endar Kembali, Kinerja KPK Diharapkan makin Baik
Endar mengaku belum menjalankan tugas semestinya. Ini lantaran selama 3 bulan KPK menunjuk Plt hingga Plh Dirlidik.
Lebih jauh Endar menjelaskan dengan SK Menteri PAN-RB dan surat Kapolri yang memerintahkan dirinya kembali menjabat Dirlidik seharusnya tidak ada lagi proses seleksi untuk posisi tersebut. Kendati demikian, dirinya akan tetap bekerja secara profesional, meski sebelumnya ada ketidaknyamanan dengan pimpinan KPK sehubungan SK pemecatan dirinya.
Endar enggan berkomentar saat ditanyai wartawan tentang pimpinan KPK harus meminta maaf atas kontroversi pemberhentian dirinya. Endar melaporkan Firli Bahuri atas pemberhentian dirinya secara hormat dari KPK dan sejumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli di antaranya terkait tidak menjunjung sinergi antara KPK dan Polri, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean membenarkan laporan Endar Priantoro berkaitan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri. Padahal teranyar Dewas mementahkan laporan Endar dan menyatakan Firli Bahuri tidak melakukan pelanggaran etik. (Z-2)
Pansel mengumumkan 45 orang lolos tahapan administrasi untuk pengisian posisi pejabat di KPK.
Endar berencana lapor karena mengklaim dibebastugaskan meski sudah kembali ke KPK.
Brigjen Endar Priantoro ternyata cuma diberikan kembali posisi lamanya Direktur Penyelidikan KPK sampai Agustus 2023 alias selama satu bulan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pengembalian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan untuk menghentikan polemik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kembalinya Brigjen Endar Priantoro bukanlah praktik tukar guling dengan penanganan kasus dugaan kebocoran dokumen di Polda Metro Jaya
Sore hari ini, Endar Priantoro berencana mengadukan pemberhentiannya di KPK ke Ombudsman.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved