Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut ia sampaikan sebagai respons tertundanya pembahasan RUU tersebut.
"Ini kan sekarang lagi di DPR, Pemerintah sudah membahas itu dan menyampaikan ke DPR. Tinggal DPR bagaimana. Tanyakan ke DPR," ujar Jaleswari kepada wartawan, Kamis (22/6).
Seperti diberitakan, sudah lewat enam kali sidang paripurna sejak pemerintah menyerahkan Surat Perintah Presiden (Surpres) pada DPR RI 4 Mei 2023. Namun, DPR tak kunjung membahas RUU Perampasan Aset.
Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Menkumham: Kita Tunggu DPR
Pemerintah, imbuhnya, mendorong RUU itu lekas disahkan. Menurut perempuan yang akrab disapa Dani itu, informasi yang diterima dari pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, pembahasan RUU Perampasan Aset tengah dibahas di Komisi III DPR RI.
"Sebetulnya bukan berhenti, tapi prosesnya mungkin tidak selancar yang kita bayangkan. itu itu tidak berhenti karena itu juga jadi atensi kawan-kawan DPR," ucapnya.
Baca juga: 73,9% Masyarakat Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
Dani menegaskan pemerintah siap berkoordinasi terus dengan DPR soal percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Kita di pemerintah siap untuk koordinasi terus," tandasnya (Z-11)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved