Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dadan Tri Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap di MA

Candra Yuri Nuralam
06/6/2023 12:55
Dadan Tri Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap di MA
Mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.(Medcom/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto, hari ini. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Dadan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.19 WIB. Dia menggunakan jaket kulit saat mendaftarkan kehadirannya di meja resepsionis.

Dadan tidak memberikan komentar soal pemanggilannya ini. Dia datang didampingi dengan beberapa kuasa hukumnya.

Baca juga: KPK Pantau Pergerakan Hasbi Hasan Selama Cuti Besar

Dadan sebelumnya diperiksa KPK pada Rabu, 24 Mei 2023. Dia enggan mengomentari status hukum tersebut.
 
"Nanti tanyakan sama penyidik ya," kata Dadan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Mei 2023.

Baca juga: Mahkamah Agung Tidak Intervensi Praperadilan Hasbi Hasan
 
KPK tidak menahan Dadan saat itu. Dia irit bicara usai keluar dari Markas KPK. Menurutnya, semua pertanyaan terkait kasusnya harus ditanyakan ke penyidik.

Dadan Tri Yudianto disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
 
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Wawan Yunawarto menyebut Yosep dan Heryanto bertemu Dadan untuk membahas kasasi pidana nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman. Yosep dan Heryanto bertemu Dadan pada 25 Maret 2022.
 
"Bertempat di Rumah Pancasila, Jalan Semarang Nomor 32, Tawangmas, Semarang Barat terdakwa satu (Yosep) dan Heryanto Tanaka bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang merupakan penghubung Hasbi Hasan," kata Wawan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 18 Januari 2023. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya