Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik. Tuduhan itu diyakini cuma modus agar dibebaskan hakim dari kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjeratnya.
“Jelas itu semua hanya trik terdakwa (Dadan) ingin lepas dari jeratan hukum,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 23 Februari 2024.
Spekulasi itu didasari pernyataan Dadan yang baru dicetuskan saat persidangan pembacaan pleidoi. Mantan komisaris independen PT Wika Beton itu belum pernah memberikan informasi tersebut saat tahapan penyidikan maupun persidangan sebelumnya.
Baca juga : KPK Bantah Pegawainya Peras Terdakwa Kasus Suap MA Dadan Tri US$6 Juta
Dadan juga dinilai ingin menyerang KPK dengan pernyataan itu. Menurut Ali, klaim itu dicetuskan untuk memberikan kesan negatif ke instansinya.
“Namun, disayangkan bukan pembelaan hukum yang disampaikan di hadapan hakim namun hanya dengan menggiring opini negatif tentang KPK semata,” ujar Ali.
KPK meyakini Dadan berbohong atas klaim pemalakan tersebut. Modus lain dari mantan komisaris independen PT Wika Beton itu juga soal klaim dihalangi untuk datang ke persidangan.
“Ini terdakwa mengada-ada karena yang menghubungi sangat jelas memang bagian penuntutan KPK secara sah terkait penjadwalan ulang untuk bersaksi secara resmi di pengadilan,” tutur Ali.
Klaim dipalak ini dicetuskan Dadan dalam persidangan pembacaan pleidoi beberapa waktu lalu. Menurutnya, ada oknum yang tidak jelas asal instansinya meminta uang US$6 juta agar tidak dijadikan tersangka. (MGN/Z-4)
JPU pada KPK mengajukan banding atas putusan vonis lima tahun penjara untuk mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), hari ini, Kamis (7/3).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto soal adanya oknum KPK yang meminta US$6 juta untuk menangani kasusnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mendalami pernyataan mantan Komisioner PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, yang mengaku dimintai uang sebesar US$6 juta oleh pegawai KPK.
KPK menyarankan terdakwa Dadan Tri Yudianto lapor ke Dewas terkait permintaan US$6 juta oleh oknum KPK agat tidak menjadi tersangka.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved