Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan aset hingga kini masih belum ada titik terang. Terakhir, pembahasan calon beleid itu akan dibahas bersama Komisi III DPR. Namun, DPR masih belum membahasnya hingga kini.
Menanggapi itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, menuturkan pemerintah akan menunggu keputusan DPR.
“Kita tunggu dari DPR. Nanti kemarin kan mengundang, kan sudah diserahkan (draft RUU Perampasan Aset),” ungkap Yasonna, di Ancol, Jakarta, Kamis (1/6).
Baca juga: 73,9% Masyarakat Sebut RUU Perampasan Aset Mendesak Disahkan
Terpisah, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menegaskan berkomitmen membahas RUU Perampasan Aset.
Badan Musyawarah (Bamus) akan menentukan mekanisme pembahasannya, termasuk melibatkan mitra DPR yang menyangkut RUU tersebut.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Komprehensif Atasi Kejahatan Ekonomi
"Kalau dilihat dari mitranya, yang dari pemerintah hampir semuanya dari Komisi III. Tetapi atas dasar aset, pengelolaan keuangan, itu menyangkut Kementerian Keuangan, ini mitra yang di DPR ini mau ditanggapi pansusnya dari mana. Itu dibahas dalam rapat Bamus. Nanti ditentukan mitra dengan siapa," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023. (Ykb/Z-7)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra menyebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih membutuhkan banyak masukan
Ia menilai pendekatan conviction based lebih menjamin keadilan karena tetap mengedepankan prinsip due process of law.
KOMISI III DPR RI mendapat masukan dari pakar hukum terkait pembahasan RUU Perampasan Aset, khususnya soal mekanisme penanganan harta yang tidak seimbang dengan profil pemilik.
PAKAR hukum menegaskan bahwa prinsip fair trial harus menjadi fondasi utama dalam RUU Perampasan Aset agar tidak melanggar hak hukum warga negara.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved