Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Umum Pengurus Besar Al Washliyah, KH. Masyhuril Khamis, menilai pengajuan judicial review (uji materi) oleh sejumlah advokat yang menginginkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut justru akan meredupkan dan melemahkan pemberantasan korupsi.
Kiai Masyhuril mengatakan apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkannya, maka akan melemahkan Kejagung dalam menjalankan salah satu tugas dan perannya dalam tindak pidana korupsi.
"Kewenangan kejagung dalam hal ini melakukan penyidikan pada tindak pidana korupsi yang apabila dihapuskan melalui judicial review sudah barang tentu menghilangkan satu wewenangnya dan dapat melemahkan institusinya,” kata kiai Masyhuril, Kamis (1/6).
Baca juga: Jimly Asshiddiqie: Kejaksaan Selidiki Korupsi Sesuai Amanat UU
Kiai Masyhuril mempertanyakan judicial review ini, karena dalam persoalan penyelidikan korupsi oleh Kejaksaan, tidak berdiri sendiri.
Dijelaskannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang dilakuan kejaksaan maupun kepolisian.
“Penyidikan oleh kejagung dapat diambil alih oleh KPK dalam kondisi tertentu," kata kiai Masyhuril.
Judicial Review Serupa Pernah Dilakukan Sebelumnya
Ditambahkan pula, judicial review kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan sudah pernah dilakukan pihak lain.
Kiai Masyhuril yakin, berdasarkan sifatnya final dan binding, maka putusan MK sebelum-sebelumnya akan menjadi dasar untuk MK kembali menolak pengujian uji materi yang diajukan oleh sejumlah advokat.
Baca juga: JCW: Gugatan Wewenang Penyidikan Jaksa Mandulkan Pemberantasan Korupsi
"Menurut kami yang perlu dilakukan kedepan adalah bagaimana kita dapat bertransformasi dengan beradaptasi dan bersama-sama berkolaborasi untuk menyepakati kebijakan yang terbaik dalam rangka menciptakan sistem yang terbuka dan inklusif guna menutup ruang-ruang potensial terjadinya tindak pidana korupsi," papar Masyuril.\
Baca juga: Gayus Lumbuun Pertanyakan Gugatan Kewenangan Jaksa Selidiki Korupsi
"Karenanya adanya upaya-upaya judicial ini sesungguhnya saat ini mungkin sebagai pernik-pernik awan di angkasa untuk redupnya cahaya matahari," katanya.
Sebelumnya Komisi Kejaksaan (Komjak) menilai ada agenda terselubung yang digencarkan sejumlah pihak dari kalangan advokat atau pengacara dalam upaya mendegradasi, serta memperdaya peran Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindak hukum para pelaku tindak pidana korupsi. (RO/S-4)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
KEJAKSAAN memeriksa Kepala SMPN 19 Kota Depok dalam dugaan kasus penyalagunaan wewenang manipulasi nilai rapor puluhan siswa agar masuk SMA-SMK Negeri Tahun Ajaran 2024-2025.
Kejaksaan tahan pasturi pemalsu data surat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menyentuh cukong besar yang diduga bermain di belakang layar
Beberapa selebriti Indonesia harus berhadapan dengan hukum atas berbagai kasus, mulai dari korupsi hingga narkoba dan KDRT.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk tetap waspada terhadap upaya-upaya yang dapat melemahkan institusi mereka.
Jaksa dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan perannya. Simak apa saja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved