Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyampaikan Mahkamah akan mempertimbangkan semua aspek dalam memutus gugatan pengujian materiil mengenai sistem pemilu. Sistem proporsional pemilu terbuka yang diatur dalam Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu, tengah diuji inkonstitusionalitasnya di MK. Saat ini pembuat undang-undang mengatur bahwa sistem pemilu yang berlaku adalah proporsional terbuka.
Anwar menjelaskan sidang dari perkara yang teregistrasi dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu, telah memasuki tahap kesimpulan dari para pihak pada 31 Mei 2023. Majelis hakim, ujarnya, akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum putusan dibacakan.
“Pokoknya MK akan mempertimbangkan segala sesuatu tunggu saja,” ucap Anwar seusai menghadiri upacara Hari Lahir Pancasila di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/6).
Baca juga: Sikap PAN Tegas Tolak Pemilu Tertutup, Ajak Mahkamah Konstitusi Koreksi Diri
Saat ditanya waktu putusan kapan dibacakan, Anwar enggan menyebut secara spesifik namun ia berharap sebelum Juli 2023. Ia menjelaskan dalam pengujian materiil undang-undang, tidak ada batasan waktu kapan MK menjatuhkan putusan. Berbeda dengan pengujian formil yang punya batas waktu.
Lamanya sidang dalam pengujian materiil UU, ujar Anwar, sangat tergantung pada pihak yang berperkara. Dalam pengujian UU Pemilu soal sistem proporsional, Anwar menyebut selain pihak berperkara, ada 15 pihak terkiat yang mengajukan diri baik partai politik maupun organisasi masyarakat sipil pegiat pemilu.
Baca juga: KPU akan Jalankan Sistem Pemilu Sesuai Putusan MK
“Insha Allah dalam waktu dekat (diputus) mudah-mudahan. Ikuti saja,” ucapnya.
Sempat beredar kabar mengenai dugaan bocoran mengenai komposisi sikap dari 9 majelis hakim MK terhadap putusan tersebut. Saat ditanya soal itu, Anwar menegaskan tidak ada putusan yang bocor. Mahkamah, tegas dia, hingga saat ini belum menjatuhkan putusan soal pengujian sistem pemilu.
“Itu yang saya bilang apa yang bocor. Belum putus,” tegasnya.
Seperti diberitakan, pengujian UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka diajukan oleh warga negara dan anggota partai yang mendalilkan bahwa sistem saat ini mengamputasi peran partai dalam menentukan anggota legislatif. Gugatan itu direspons dengan sikap penolakan oleh delapan dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Delapan fraksi telah menyampaikan sikap dan meminta MK tidak mengabulkan gugatan yang ingin mengembalikan pemilu ke sistem tertutup. Mayoritas fraksi kecuali PDI Perjuangan ingin pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proporsoional terbuka sehingga masyarakat bisa memilih nama calon legislatif dan lambang partai. (Z-3)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
HAKIM MK Enny Nurbaningsih memastikan perkara syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) diputus berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
KETUA Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna meminta agar hakim konstitusi Anwar Usman dapat berinisiatif dan membatasi diri
DUA mahasiswa yang mengajukan uji materi terkait syarat batas usia calon kepala daerah, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, meminta agar Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak terlibat
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved