Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperpanjang masa jabatan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa membuat lembaga itu lebih efektif.
“Dia punya rentang waktu yang cukup untuk menangani masalah korupsi, barangkali kalau pemerintah seperti itu,” kata Wakil Presiden Ma’ruf Amin usai memimpin Rapat Terbatas Tingkat Menteri untuk Percepatan Penurunan Stunting di Istana Wapres, Kamis (25/5).
Menurut Ma’ruf, pemerintah berharap putusan MK menambah masa jabatan pimpinan KPK selama setahun segera efektif. “Berlaku sekarang berarti, berarti tambah 1 tahun menjadi 5 tahun,” jelasnya.
Baca juga : Putusan MK Timbulkan Konsekuensi pada UU KPK dan UU MK
Pemerintah, ungkap Ma’ruf, dalam posisi menerima putusan yang dikeluarkan MK tersebut. “Ya saya kira itu kan memang putusan MK itu kan final and binding (mengikat). Jadi itu sudah menjadi ketentuan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dan syarat usia calon pimpinan KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam putusan sidang, Kamis (25/5).
Baca juga : Eks Komisioner Duga Perubahan Masa Pimpinan KPK Berbau Politik
MK menyatakan Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi, "...berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan," bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu juga tidak punya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai. Kini berbunyi, "...berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."
Lewat putusan itu, Nurul Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK karena syarat usia sudah tak lagi mengganjalnya. Ia dapat memenuhi syarat karena berpengalaman sebagai Pimpinan KPK.
MK menyatakan bahwa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 4 tahun tergolong tidak konstitusional. Lantas MK mengubahnya menjadi 5 tahun lewat putusan sidang yang dilaksanakan, Kamis (25/5).
"Guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," ujar hakim MK Arief Hidayat, Kamis (25/5).
MK juga menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," bertentangan dengan UUD 1945. Atas putusan itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan hingga Desember 2024. "Mahkamah berwenang mengadili permohonan termohon, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan, pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," terang Ketua MK Anwar Usman.
Selain itu, MK menyepakati perpanjangan jabatan Dewan Pengawas KPK menjadi 5 tahun. Hal ini guna mengimbangi perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK. Sebelumnya, Ghufron mengajukan uji materi Pasal 29 (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK) soal batas umur minimal Pimpinan KPK. Kemudian terdapat permohonan lain berupa perpanjangan masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun atau berakhir pasca pemilu 2024.
Pemohon berdalil alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun karena masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 ialah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodesasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu. Dia menilai, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga nonkementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU.
Ghufron lantas mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022. Awalnya Ghufron mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK. (Z-4)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
KOMISI III DPR RI diminta fokus untuk mengawal jalannya pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketimbang mewacanakan revisi UU KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved