Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa menepis tudingan kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor terhadap kliennya sangat. Hal ini menjawab sengkarut kepemilikan saham di PT CLM dan APMR.
"Tidak sesuai data dan mungkin hanya berdasarkan keterangan dari kliennya. Mungkin kliennya juga lupa barangkali," kata Rusdianto lewat keterangan yang diterima, Senin (24/4)
Ia pun menceritakan bahwa kliennya adalah salah satu direktur di PT APMR dan Direktur Utama di PT CLM sebelum Dion hadir membela William Van Dongen. "Jadi posisi Pak Helmut itu salah satu direktur di PT APMR dan Direktur Utama di PT CLM yakni sekitar 2019. Saya luruskan bahwa jika William Van Dongen pernah menjadi direktur utama di PT APMR pada 2013 saja," ujarnya.
Bahkan di era William, justru perusahaan malah tersangkut kasus suap oknum PN Jaksel yang ditangani KPK terkait perkara perdata dengan nomor perkara 262/Pid.G/2018/PN Jaksel. "Itu sebelum Helmut masuk. Makanya saat itu Jumiatun sebagai pemilik sahamnya, William yang warga negara Belanda itu bahkan tidak punya saham sama sekali. Dia hanya sebagai direktur di tahun 2013 itu," tandasnya.
Setelah itu, lanjutnya, perusahaan makin membaik peformanya di tangan dingin Helmut dan Thomas. Sebab itulah, William dan pihak-pihak lain yang pernah melepaskan semua saham APMR berusaha merebut kembali saham tersebut dengan cara dugaan kriminalisasi.
Menanggapi kasus ini, pakar hukum pertambangan Ahmad Redi berpendapat bahwa dalam konteks tindak pidana pertambangan minerba yang beririsan langsung dengan administrasi, "Yang pertama kalau kita lihat pidana terkait perizinan, jadi UU Minerba itu UU No. 4 tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 tahun 2020, yang diubah juga dengan UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini membagi pidana terkait perizinan, dalam 2 aspek besar, pertama adalah pidana terkait perizinan dan pidana tidak terkait perizinan," ujarnya.
Namun, kata dia, jika dilihat secara aspek teknis hukum memang kasus Helmut Hermawan dkk ini adalah perbuatan administratif. "Jadi orang tidak melaporkan atau karena kelalaian melaporkan sesuatu informasi yang tidak benar dalam konteks pertambangan misalnya RKAB-nya dan ada laporan penjualan dan lain-lain, ini sesungguhnya merupakan pelanggaran administratif," jelasnya.(H-3)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Akses menuju pendopo Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur yang juga merupakan rumah dinas bupati, masih ditutup rapat pasca-OTT KPK.
KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada 11 April 2026. Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah yang tumbang lewat OTT KPK sepanjang 2026.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal menjalani pemeriksaan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, ada 18 orang tertangkap di Tulungagung. Dari total itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Uang sitaan itu diberikan ke Gatut lewat Yoga yang merupakan orang kepercayaannya. Dalam pemeriksaan, uang bakal digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.
Karena perjanjian itu, Gatut berani meminta uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan lainnya, karena adanya klausul manut perintah bupati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved