Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Brigjen Endar Priantoro Akan Laporkan Pemberhentiannya ke Ombudsman

Candra Yuri Nuralam
17/4/2023 10:40

HARI ini, Brigjen Endar Priantoro berencana menyambangi Ombudsman. Dia mau mengadukan pemberhentiannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Insyallah jadi," kata Pengacara Endar, Rachmat Mulyana melalui keterangan tertulis, Senin (17/4).

Endar dipastikan hadir dalam laporan itu. Dia berencana menyambangi Ombudsman sore nanti.

Baca juga: KPK Dalami Potensi Mark Up Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet di Bandung

Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewas KPK pada 4 April 2023. Dia membawa sejumlah dokumen saat mengadu.

Salah satunya yakni surat perpanjangan penugasan dari Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mau Endar tetap menjadi Direktur Penyelidikan KPK sampai 2024.

Baca juga: Gagal Rayakan Lebaran Gegara Minta THR

"Perpanjangan yang dilakukan oleh Bapak Kapolri, surat tugasnya terhitung mulai tanggal 29 Maret, sampai dengan 31 Maret kalau enggak salah tahun 2024," kata Endar di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2024.

Endar menjelaskan perpanjangan penugasan dari Listyo sah untuk membuatnya tetap di KPK. Menurut dia, penugasan anggota Polri tidak diatur batas waktu.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," tegas Endar. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya