Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JARINGAN Masyarakat Sipil untuk Advokasi TPKS Veni Siregar mengkritisi satu tahun UU TPKS yang masih menjadi pekerjaan rumah dalam penegakannya. Menurut Veni masih ada polisi, jaksa, hakim yang tidak memahami dan menggunakan UU ini dalam pelaksanaan penerapan penyelesaian kasus dan koordinasi penanganan kasus yang masih rumit.
"Praktik kriminalisasi dan penyalahan korban masih berjalan. Masyarakat belum terinformasi mengenai UU TPKS, mengakibatkan dukungan kepada korban minim. Dampaknya korban masih mengalami tindakan diskriminasi dan penyalahan," ujarnya, Sabtu (15/4).
Peran instansi penegak hukum dalam meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum di lapangan untuk memahami substansi UU TPKS juga masih minim. Panjangnya birokrasi penyusunan aturan turunan seperti Perpres, peraturan pemerintah dan peraturan menteri mengakibatkan hingga kini aturan turunan belum satu pun rampung. Hal tersebut dapat dilihat dari koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam mengawal UU TPKS belum maksimal.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Selalu Berujung Damai, Wakil Ketua MPR Kembali Ingatkan Keberadaan UU TPKS
“Kapasitas pemerintah yang mengawal atauran turunan terlihat lemah untuk memahami substansi, terlihat dari beberapa draf yang dikeluarkan seperti akan membuat lembaga baru,” tambahnya.
Menurutnya lima peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden sebagai aturan turunan mandat dari UU TPKS, hingga kini belum ada satu pun yang dihasilkan pemerintah. Dengan demikian publik harus tetap memperjuangkan agar implementasi UU tersebut sesuai dengan cita-cita.
Baca juga: KPAI Dorong Adanya Jaminan Rehabilitasi untuk Anak Pelaku Kekerasan Seksual
“Lahirnya aturan turunan menjadi target perjuangan, agar pemerintah segera mengesahkan dengan substansi yang komprehensif dan kuat di lapangan,” imbuhnya.
Satu tahun pengesahan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan jalan panjang untuk semua pihak dan merupakan terobosan hukum bagi korban kekerasan seksual pencari keadilan. Undang-udang TPKS sepatutnya menjadi jalan keluar karena substansinya mengatur mulai dari pencegahan, pemulihan, Penanganan, tata cara pemeriksaan, hak Korban dan keluarga, pendampingan, restitusi, kompensasi menggunakan dana bantuan korban bagi delapan bentuk kekerasan seksual dalam UU TPKS.
“Pemberlakukan maksimal kebijakan ini harus terus diperjuangkan, agar dapat dirasakan manfaatnya bagi semua pihak, terutama korban. UU TPKS menjadi kekuatan dan pembaharuan hukum Indonesia yang lebih bermartabat dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban dan seharusnya memberi kepastian hukum,” tukasnya (Sru/Z-7)
Korban diduga menjadi sasaran kekerasan brutal oleh sejumlah rekan sesama mahasiswa selama berhari-hari.
Keberanian orang yang mengalami kekerasan bisa tumbuh ketika ada orang terdekat yang bisa dipercaya dan membuatnya merasa aman, tidak merasa disalahkan.
KETUA Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyebut salah satu faktor terhalangnya pelaporan kekerasan terhadap perempuan maupun anak karena masih terawatnya sistem patriarki di masyarakat.
Dari total sekitar 500 kabupaten/kota yang menjadi target pembentukan UPTD-PPA, baru 355 yang telah terbentuk.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang masih menjadi tantangan besar di masyarakat.
Wamen PPPA) Veronica Tan menitikberatkan pentingnya dukungan pasca-penanganan untuk korban kekerasan. Ia menyebut saat ini Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki rumah aman
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved