Mahasiswa di Purwokerto Diduga Disekap dan Disiksa Sesama Rekan Kampus

Rahmatul Fajri
21/4/2026 17:05
Mahasiswa di Purwokerto Diduga Disekap dan Disiksa Sesama Rekan Kampus
Ilustrasi(ANTARA)

SEORANG mahasiswa berinisial D mengalami dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Purwokerto, Jawa Tengah. Korban diduga menjadi sasaran kekerasan brutal oleh sejumlah rekan sesama mahasiswa selama berhari-hari, mulai dari pemukulan, disundut rokok, hingga ditetesi lilin panas.

Kasus ini kini ditangani oleh Tribhata Banyumas setelah korban resmi meminta pendampingan hukum. Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, mengonfirmasi pihaknya telah menerima kuasa untuk mengawal laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan, perampasan barang, hingga penyekapan.

"Kami menerima kuasa dari saksi korban berinisial D. Peristiwa ini mencakup rangkaian kekerasan fisik dan psikologis yang sangat tidak manusiawi," ujar Salsabila melalui keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).

Salsabila menjelaskan aksi kekerasan bermula pada Selasa (14/4/2026) saat korban dijemput paksa oleh terduga pelaku berinisial J, B, L, dan S dari sekretariat organisasi kampus. Di bawah ancaman benda tajam, korban dibawa ke area kantin GOR S.S untuk diintimidasi terkait persoalan pribadi. Di lokasi tersebut, korban mulai dipukuli dan disundut rokok menyala berulang kali.

Kekerasan berlanjut dengan penyekapan di sebuah rumah kos milik pelaku J. Selama disekap, telepon genggam korban dirampas sehingga ia kehilangan akses komunikasi dengan keluarga dan gagal mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS). 

Lalu, pada Rabu (15/4/2026), pelaku diduga menetesi tangan, leher, dan kaki korban dengan lilin panas yang mengakibatkan luka bakar serius. Korban baru dilepaskan dan kembali ke rumah pada Kamis (16/4/2026).

Persoalan menjadi kian pelik saat keluarga korban mencoba mencari keadilan ke pihak rektorat kampus pada Senin (20/4/2026). Bukannya mendapat perlindungan, keluarga korban mengaku justru mendapat intimidasi verbal dari dua oknum pejabat kampus.

"Keluarga korban mengalami intimidasi verbal, diancam tidak bisa kuliah di mana pun dan diancam akan dilaporkan balik," ungkap Salsabila. Pihak keluarga menilai rektorat cenderung abai dan seolah melindungi para pelaku tanpa memberikan ruang klarifikasi bagi korban.

Laporan Resmi ke Polresta Banyumas

Tak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban didampingi Tribhata Banyumas resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas pada Senin (20/4/2026). Tribhata Banyumas mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan transparan dalam mengusut aktor-aktor di balik penganiayaan ini.

"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan. Kami mendesak aparat bertindak profesional dan mendorong kampus agar bersikap kooperatif memberikan perlindungan kepada korban, bukan sebaliknya," tegas Salsabila.(H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya