Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari optimistis gugatan perdata yang diajukan Partai Beringin Karya atau Berkarya akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah membatalkan putusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.
"Karena sudah ada putusan yang mengoreksi (putusan PN Jakarta Pusat) dari Pengadilan Tinggi (DKI)," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).
Diketahui, Partai Berkarya mengikuti langkah Prima dengan menggugat KPU melalui PN Jakarta Pusat agar dapat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Prima yang salah satu amar putusannya secara implisit menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025.
Baca juga : KPU Tangani 48 Gugatan dari Partai Politik
Namun, PT DKI mengabulkan banding yang diajukan KPU atas putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Dalam putusan yang diketok pada Selasa (11/4) lalu, majelis hakim tinggi PT DKI menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara tersebut.
Menurut Hasyim, putusan PT DKI atas banding yang diajukan pihaknya telah mengoreksi jalur pencarian keadilan pemilu bagi partai politik.
"Sehingga siapapun yang mengajukan gugatan soal partai politik ke pengadilan negeri dalam hal penetapan parpol sudah jelas itu bukan ranahnya pengadilan umum," tegasnya.
Teranyar, gugatan serupa terhadap KPU melalui PN Jakarta Pusat diajukan oleh Partai Republik. Pejabat humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengungkap bahwa Partai Republik mengajukan gugatan pada Kamis (13/4).
"Menggugat perdata, tapi ngga ada lagi (petitum) menunda (Pemilu 2024). Mereka cuma meminta untuk dimasukan jadi peserta pemilu," tandas Zulkifli. (Tri/Z-7)
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim
Komisi Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat tiga jalur pascagagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
WAKIL Ketua Umum Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan polemik wacana mengizinkan partai politik (parpol) untuk membeli hak penamaan (naming right) halte-halte milik Pemprov.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved